ULAR ADALAH BINATANG YANG WAJIB DI BUNUH
ULAR ADALAH BINATANG YANG WAJIB DI BUNUH
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan Syaikh menganggu waktunya.
Ini kami di rumah memasang lem perekat tikus, biasanya kalau dapat tikus kami langsung membunuhnya. Lalu kami buang tikus yang melekat di lem tikus tersebut
Nah qaddarallah malam ini yang menempel di lem tikus itu bukan tikus lagi tetapi ular dengan warna hitam legam, kepala agak pipih besar sedikit.
Lalu bagaimana dengan hal ini Syaikh, apakah ularnya dibunuh?
Soalnya sudah nempel rekat dengan perekat tikus.
Jujur ana agak takut dengan ular itu
-------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ular termasuk dari hewan yang wajib dibunuh, baik dia itu di tanah suci ataukah di tanah halal, berdasarkan hadits² shahih.
Jika agak khawatir, maka semburlah dia dengan penyembur nyamuk dsb, biasanya dia akan mulai kacau kesadarannya,
lalu bunuhlah dia pakai tongkat panjang, atau parang.
أعانكم الله
-----------------------
Pertanyaan susulan:
Kalau yang diperingatkan tiga kali itu untuk kasus ular yang masuk rumah itu ya Syaikh? Soalnya ular ini sudah nempel di lem tikus.
Atau hadits itu khusus untuk Madinah saja ya Syaikh?
-----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Itu khusus di Madinah, menurut pendapat yang rajih, karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menyebutkan bahwa di Madinah ada makhluk pemakmur (dari kalangan jin), makanya jika ada ular didapati di rumah di Madinah wajib diingatkan tiga kali.
والله أعلم الصواب
---------------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis 10 Dzulqa'dah 1446 / 8-5-2025






























