BREAK
  • Memuat berita terbaru...

APAKAH ANAK (KALAU SUDAH DEWASA) WAJIB MENAFKAHI ORANG TUANYA?

APAKAH ANAK (KALAU SUDAH DEWASA) WAJIB MENAFKAHI ORANG TUANYA?

Anak

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ya syaikh, untuk memperjelas yang selama ini ana fahami atau mungkin ada yang salah selama ini. Mohon penjelasan antum syaikh..
  • Sebenarnya sampai kapan seorang kepala rumah tangga berkewajiban memberikan nafaqoh kepada keluarganya (terkhusus anak-anak)?
  • Umumnya kita dinafkahi orang tua sampai kita tamat sekolah, bekerja.. lalu anak mulai ngasi ke orang tuanya, ini lumrah
  • Apakah menyisihkan sebagian harta buat orang tua itu wajib sebagaimana wajibnya seorang ayah menafkahi keluarganya?
  • Kalau wajib, berarti konsekuensinya walaupun orang tua lebih kaya, kita tetap berkewajban memberi?
  • Padahal yang kita kasi itu ga terasa sama mereka, tapi mereka ambil buat menghargai aja. Misalkan begitu syaikh
  • Lalu gimana kalau orang tuanya bilang ke anaknya, udah ambil aja buat kamu. Berarti kan ga wajib nafaqoh ke orang tua?
  • Kalau tidak wajib, kapan jadi wajib?
  • Kasus lain kalau orang tuanya serba cukup, bisa mencukupi kebutuhan mereka.. sementara mungkin anaknya penghasilannya juga cukup, tapi kurang dari kecukupan orang tuanya. Apakah si anak tetap wajib menyisihkan sebagian hartanya ke orang tuanya?
  • Gimana kalau orang tua ekonominya sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka, tapi tetap berharap si anak memberi. Sementara anaknya juga pas-pasan, perlu untuk nabung buat bayar cicilan rumah, dll buat ke depannya. Kalau kasus yang paling bawah ini mungkin si anak bisa serba salah. Kalau ga dikasi si anak pasti takut rezekinya ga lancar. Tapi kalau dikasi, dia pun sangat butuh. Bagaimana sikap yang bijak kalau kondisinya seperti yang paling bawah ini?
  • Apa betul tidak memberikan nafaqoh ke orang tua bisa membuat rezeki ga lancar ke depannya? Wallohul musta‘an

Bolehkah antum jelaskan terkait permasalahan-permasalahan ini Syaikh, intinya tentang kewajiban nafaqoh?
Kalau antum sertakan dengan dalil-dalil dan kalam para ulama terkait hal ini, tentu akan lebih menentramkan hati kami. Syukron syaikh, jazakallohu khoiron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Sabtu, 17 Syawal 1447 / 4-4-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama