BREAK
  • Memuat berita terbaru...

APAKAH SAH NIKAH SESEORANG DENGAN WALI HAKIM SEMENTARA WALINYA MASIH HIDUP (KAWIN LARI)?

APAKAH SAH NIKAH SESEORANG DENGAN WALI HAKIM SEMENTARA WALINYA MASIH HIDUP (KAWIN LARI)?

Lari

Pertanyaan:
Afwan Syeikh.., apa sah nikah seseorang dengan wali hakim sementara walinya masih hidup ( kawin lari ).., tetapi nikahnya tercatat di KUA dan punya buku nikah..?
______

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu sah, jika ada udzur syar'iy yang menyebabkan seseorang berpindah dari wali yang asli ke wali hakim. Adapun jika tidak ada udzur syar'iy, maka itu menyelisihi beberapa Hadits shahih, yang mana berdasarkan hadits² tadi sejumlah besar ulama mengatakan tidak sah.

Adapun jika wali terdekat tidak mau menikahkan si wanita dengan alasan² yang tidak benar, maka perwalian boleh dipindahkan ke wali terdekat berikutnya, dan seterusnya sampai ke wali hakim, jika wali dari nasab dia tidak ada.

Rasulullah صَلَّى الله عليه وسلم bersabda:

فإن تشاجروا السلطان ولي من لا ولي له.
"Kemudian jika mereka bertikai, maka penguasa adalah Wali untuk orang yang tidak punya wali." (HR. Abu Dawud, At Tirmidziy dan Ibnu Majah. Shahih).

Maka selama si wanita punya wali nasab, dia tidak boleh berpindah ke wali hakim. Hakim hanya menjadi wali dalam pernikahan jika si wanita sudah tidak punya wali nasab lagi, atau jika si wali nasab mewakilkan urusan ini ke hakim.

Seandainya pintu ini dibuka, niscaya sebagian wanita yang dikelabuhi oleh janji² manis dari sebagian lelaki akan bermudah² untuk kawin lari, menyelisihi aturan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

والله أعلم الصواب
---------------------------
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Senin, 26 Syawal 1447 / 13-4-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama