APAKAH SHAHIH PERISTIWA AL IMAM MALIK MENGUSIR ORANG YANG MENANYAKAN GAMBARAN ISTIWA'?
![]() |
| Untuk download file PDF klik gambar |
Pertanyaan:
Apakah shahih peristiwa Al Imam Malik mengusir orang yang menanyakan gambaran istiwa?
_____
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta’ala:
Ya, itu shahih.
Yahya Bin Yahya An Naisaburiy berkata: Kami pernah ada di dekat Malik Bin Anas, kemudian ada seorang lelaki yang mendatanginya seraya berkata: “Wahai Abu Abdillah, tentang ayat:
﴿الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى﴾.
“Ar Rahman beristiwa di atas Arsy.”
Bagaimana Allah beristiwa?”
Maka Malik menundukkan kepalanya (sambil menahan marah –pen) sehingga urat-urat leher beliau mengembang, lalu beliau menjawab: "Istiwa itu telah diketahui. Gambarannya itu tidak diketahui. Beriman dengan itu adalah wajib. Bertanya tentang itu adalah bid'ah. Dan aku tidak mengira kecuali bahwasanya engkau adalah seorang mubtadi’.”
Kemudian beliau memerintahkan agar dia dikeluarkan.
(Atsar tadi diriwayatkan oleh Al Baihaqiy di dalam kitab “Al I’tiqad”/no. 55).
Yahya Bin Yahya tadi didukung oleh Ismail Bin Abi Uwais yang juga meriwayatkannya dari pamannya yaitu: Malik Bin Anas. (Diriwayatkan oleh Ibnu Muqri di dalam “Mu’jam” beliau no. (1003)).
Yahya Bin Yahya juga didukung oleh Ja’far Bin Maimun yang meriwayatkannya dari Malik Bin Anas. (Diriwayatkan oleh Al Imam Ash Shabuniy di dalam “Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits” hal. 7).
Yahya Bin Yahya juga didukung oleh Ja’far Bin Bin Abdillah yang meriwayatkannya dari Malik Bin Anas. (Diriwayatkan oleh Al Imam Ash Shabuniy di dalam “Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits” (hal. 7) dan Al Imam Al Lalikaiy dalam “Syarh Ushul I’tiqad” (hal. 507)).
Atsar tadi shahih.
Al Imam Al Baihaqiy رحمه الله setelah meriwayatkan atsar tadi, beliau berkata: “Dan di atas jawaban semisal tadilah mayoritas dari para ulama kami berjalan di dalam masalah istiwa, masalah kedatangan dan ketibaan, masalah turunnya Allah, dan sebagainya.” (“Al I’tiqad”/Al Baihaqiy/1/hal. 67).
Perlu diingat:
Jika ada orang awam bertanya kepada kita tentang suatu permasalahan yang tersamarkan baginya, maka kita wajib untuk bersabar kepadanya dan membimbingnya kepada kebenaran, dengan kelembutan dan kehalusan.
Adapun seorang mubtadi’ –terutama yang mengingkari ketinggian Allah di atas Arsy-Nya dan justru mendatangkan kerancuan untuk memasukkan keraguan dan kebimbangan terhadap benarnya penunjukan Al Qur’an dan As Sunnah, maka sungguh dia berhak untuk diboikot dan diusir dari majelis agar tidak menyebabkan lemahnya keyakinan manusia pada penunjukan Al Qur’an dan As Sunnah.
Imam muslimin di zamannya: Abu Abdillah Malik bin Anas رحمه الله ketika ditanya tentang bagaimana istiwa Allah, beliau menjawab: "Istiwa itu telah diketahui. Gambarannya itu tidak diketahui. Beriman dengan itu adalah wajib. Bertanya tentang itu adalah bid'ah. Dan aku mengira bahwasanya engkau adalah seorang zindiq. Keluarkanlah dia dari masjid." ("Thabaqatusy Syafi'iyyatil Kubra"/4/hal. 163).
Dan terhadap kisah ini: ucapan Al Imam Malik: "Dan aku tidak mengira dirimu kecuali seorang mubtadi'" lalu beliau memerintahkan agar orang ini dikeluarkan, Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkomentar: "Dan demikianlah seharusnya para ulama jika melihat di dalam barisan mereka ada seorang mubtadi' hendaknya mereka mengusirnya dari barisan mereka, karena mubtadi' itu keberadaannya di tengah Ahlussunnah merupakan kejelekan, karena bid'ah itu penyakit seperti kanker, tidak diharapkan kesembuhannya kecuali jika Allah menghendaki. Ucapan beliau "Kecuali seorang mubtadi'" bisa jadi beliau memaksudkan ucapan ini "Kecuali seorang mubtadi'" dengan sebab pertanyaan tadi atau "Kecuali seorang mubtadi'" yaitu: kecuali karena engkau itu termasuk dari ahli bida', karena ahli bida' itulah yang agama mereka itu bersumber dari perkara yang samar-samar demi membikin percampuran terhadap orang-orang. Dan makna manapun yang dimaukan, maka hal itu menunjukkan bahwasanya jalan Salaf adalah mengusir para mubtadi'un dari barisan para pelajar.
Dan demikianlah seharusnya: mereka itu diusir dari seluruh masyarakat, dan area mereka dipersempit sehingga kebid'ahan mereka tidak tersebar. Dan tak boleh dikatakan: "Sesungguhnya manusia itu merdeka." Iya dia merdeka akan tetapi dalam batasan syariat. Adapun jika dia menyelisihi syariat maka sungguh dia wajib untuk dipersempit dan dijelaskan untuknya kebenaran, jika dia mau rujuk pada kebenaran maka itulah yang dikehendaki, tapi jika tidak, maka dia diperlakukan sesuai dengan apa yang dituntut oleh kebid'ahannya, berupa pengkafiran atau pemfasiqan." ("Syarhul 'Aqidatis Safariniyyah"/1/hal. 171-172).
Pembahasan atsar ini telah ana tulis di kitab "Aqidah Al Imam Asy Syafi’iy"
والله أعلم بالصواب
---------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu, 24 Dzul Hijjah 1447 / 10-6-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab

