BERPUASA IKUT PEMERINTAH DAN HARI RAYA IKUT PENDAPAT SATU MATHLA, SEHINGGA PUASA CUMA 28 HARI, APAKAH WAJIB QODHO'?
Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ya syaikhiy, ahsanallohuilaikum wabarakkallohufiikum izin sual ya syaikhiy ,apakah orang yang berpuasa pada tanggal 19 februari kemarin yakni mengikuti pemerintahan penguasa indonesia,dan berlebaran tanggal 20 Maret, kemungkinan dari Khabar bilad suudiy,yakni ia mengikuti pendapat 1 mathla untuk seluruh dunia, apakah bagi dia wajib mengqdho' puasa nya ? Yang hanya 29 hari ?
____
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ini memang khilaf dalam masalah ijtihadiyyah.
Jika hal itu menyebabkan dia hanya berpuasa 28 hari, maka
Ya, wajiblah dia mengqadha satu hari, karena Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم telah menyatakan dalam hadits Aisyah رضي الله عنها: "Bulan itu demikian dan demikian (terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari)". Muttafaqun alaihi.
Dan dia tidak berdosa dengan perubahan madzhab tadi in sya Allah. Bahkan in sya Allah dia mendapatkan pahala jika berusaha mencari kebenaran dan berupaya mengikuti dalil, tanpa fanatik pada satu pendapat.
Namun jika dia telah berpuasa 29 hari, maka itu sudah cukup dan tidak ada kewajiban qadha, berdasarkan pada Hadits Aisyah رضي الله عنها tadi.
وتقبل الله منكم صالح الأعمال
والله أعلم الصواب
---------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Rabu, 29 Ramadhan 1447 / 18-3-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
