HUKUM MENGOLAH DAN MENGAMBIL MANFAAT DI LAHAN TANAH MILIK SENDIRI
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Afwan mengganggu waktunya ya Syaikh.
Ada titipan pertanyaan dari teman ana.
Bagaimana hukumnya tambang emas rakyat ( tambangnya dilahan masyarakat itu sendiri ),yang asalnya tidak mendapat izin .terkadang dirazia tapi tidak diberhentikan dan tidak diambil alat-alat pengolahan emasnya oleh pihak yang merazia.Namun orang pemilik lahan membayar kepada aparat kepolisian sebesar 5 juta/bulan.Dan bagaimana dengan kita juga ikut mengambil bahan dan membuat tempat pengolahan sendiri dirumah?
Mohon jawaban dan nasihatnya
Jazakallahu khoiroon
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Kamis, 25 Dzul Hijjah 1447 / 11-6-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
