BREAK
  • Memuat berita terbaru...

HUKUM MENGOLAH DAN MENGAMBIL MANFAAT DI LAHAN TANAH MILIK SENDIRI

HUKUM MENGOLAH DAN MENGAMBIL MANFAAT DI LAHAN TANAH MILIK SENDIRI

Tanah

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh

Afwan mengganggu waktunya ya Syaikh.
Ada titipan pertanyaan dari teman ana.

Bagaimana hukumnya tambang emas rakyat ( tambangnya dilahan masyarakat itu sendiri ),yang asalnya tidak mendapat izin .terkadang dirazia tapi tidak diberhentikan dan tidak diambil alat-alat pengolahan emasnya oleh pihak yang merazia.Namun orang pemilik lahan membayar kepada aparat kepolisian sebesar 5 juta/bulan.Dan bagaimana dengan kita juga ikut mengambil bahan dan membuat tempat pengolahan sendiri dirumah?

Mohon jawaban dan nasihatnya

Jazakallahu khoiroon
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis, 25 Dzul Hijjah 1447 / 11-6-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama