HUKUM PEREMPUAN KELUAR UNTUK SEKOLAH DAN BERKARIR MENJADI DOKTER KANDUNGAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Mohon maaf syaikh..
Seorang perempuan yang keluar rmh bersekolah menuntut ilmu n berkarir d dalam profesi seorang dokter kandungan,yg mana para pasien nya adalah perempuan.,d dalam hal ini tidak mungkin seorang perempuan yg mau melahirkan datang k dokter yang laki2..apakah hukumnya syaikh seorang perempuan keluar rmh tuk berkarir skolah tuk menjadi seorang dokter.,yg mana nanti ibu2 yang akan melahirkan akan datang kepada dia tuk jadi pasiennya..mohon penjelasan nasehat nya syaikh sesuai dalil sunnah n pemahaman salaful ummah..
Izin bertanya syaikh..ada titipan pertanyaan dari teman ana syaikh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Sabtu, 18 Ramadhan 1447 / 7-3-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
