MEMBAYAR KE LSM DEMI MASUK KERJA DI PERUSAHAAN, APAKAH TERMASUK RASUAH?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan Syaikh mengagu waktunya..
Syaikh di tempat kami ada perusahaan baru dan perusahaan tersebut memberikan kesempatan untuk warga asli desa tersebut untuk bekerja (memberi kuota)
Tapi di manfaatkan oleh LSM dan orang yg berkedudukan
Sehingga kita bisa bekerja disana hanya dengan membayar mereka menyogok
Apakah ketika kita ingin bekerja dan menyogok masih di berikan udzur
Karna kita juga memerlukan pekerjaan tersebut
Karna perusahaan tidak memberikan syarat khusus untuk calon pekerja ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin, 6 Ramadhan 1447 / 23-2-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
