MEMBELI SESUATU DENGAN UANG SUAP, APAKAH JUAL BELINYA SAH?
Bismillah
Syaikh mau tnya
Ana kan dagang, terus ada org beli d tmpt ana.
Dan dia setelah membayar mengatakan itu uang dari serangan fajar (suap calek), gmana status uang yg sdh ke tmpat ana ya syaikh apakah halal ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Sabtu, 20 Dzul Hijjah 1447 / 6-6-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
