MENYIKAPI MASALAH PENENTUAN PUASA DAN LEBARAN DARI PEMERINTAH
Assalaamu 'alaykum ya Syaikh. Pemerintah di Indonesia menggabungkan rukyah dengan hisab, bukankah ini mencampuradukkan Al Haq dengan Al Batil? Nah, apakah dibenarkan menggunakan dalil² ikut pemerintah dan perkataan² ulama seputar masalah berpuasa dan berlebaran bersama pemerintah, dengan model pemerintah yang menggabungkan hisab dan rukyah? Apakah ini masih dikategorikan perkara ijtihadiy?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Jum'at, 2 Syawal 1447 / 20-3-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
