ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Syaikh ada pertanyaan, mengenai
Kategori org yang berhak menerima zakat fitrah,
- Apakah boleh memberikan ke keluarga ( paman) bekerja namun tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari² keluarga nya ( istri Dan anak), atau paman (belum menikah) yang sebenarnya mampu bekerja tapi hanya mengharap Bantuan Dari klrga yg lain, atau kategori seperti apa yg benar dalam timbangan syar'i?Lebih benar mana memberikan zakat berupa bahan makanan pokok (berupa beras) atau uang?
- Bagaimana jika terlanjur berzakat dengan uang jika Masih awam?
- Bagaimana zakat yang di berikan kepada org yg tidak sholat 5 waktu? Atau kita tidak mengetahui sama sekali org tersebut menegakan sholat 5 waktu apa tidak?
Mohon penjelasannya syaikh pondasi² dasar org yg berhak menerima zakat,
Jazakallahu khoiron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Lanjutan
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Senin, 19 Syawal 1447 / 6-4-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
