PENJELASAN HADITS : SESEORANG SENANTIASA DIANGGAP SHOLAT SELAMA DIA MENUNGGU SHOLAT ATAU SHOLAT YANG MENAHANNYA
Bismillah
Afwan ya Syaikh, izin bertanya, mohon dijawab
لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَ يَنْتَظِرُهَا....الخ
Salah seorang diantara kalian senantiasa dianggap sholat selama dia menunggu sholat.
[HR. Tirmidzi, ahmad dan selainnya]
لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ
Salah seorang diantara kalian senantiasa dianggap sholat selama sholat itu menahannya. Tidak ada yg menahannya untuk kembali kepada keluarganya kecuali sholat.
[HR. Bukhari & muslim]
Ada 2 contoh keadaan:
- Telah masuk waktu shalat Dzuhur. Seseorang datang dan duduk di masjid menunggu imam datang untuk shalat Dzuhur
- Setelah selesai shalat Dzuhur. Seseorang tetap berada di masjid, berdzikir, tidak berhadats, tidak pulang. untuk menunggu shalat berikutnya.
Yang mana diantara ke 2 keadaan itu yang dimaksudkan hadits diatas?
Jazaakumullahu khoiron
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Ahad, 19 Ramadhan 1447 / 8-3-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
