HUKUM SHOLAT LAIL BERJAMA'AH BERSAMA KELUARGA SECARA RUTIN
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا — أَوْ صَلَّى — رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا، كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ
“Apabila seorang laki-laki membangunkan keluarganya pada malam hari, lalu keduanya shalat—atau masing-masing shalat—dua rakaat bersama, keduanya dicatat termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah.”
HR. Abu Dawud no. 1451 dan Ibnu Majah no. 1335;
Bisa tanyakan ke Syaikh akh. Apakah masing-masing sholat atau istri ikut berjamaah. Dan bolehkah mengimami istri itu dilakukan secara rutin disolat lail
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)
Selasa, 15 Rabi'ul Awwal 1448 / 28-8-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Tags
tanya jawab
