BREAK
  • Memuat berita terbaru...

SUAMI ISTRI PISAH RANJANG SELAMA 3 TAHUN TANPA NAFKAH LAHIR DAN BATIN, APAKAH SI ISTRI BOLEH MENIKAH LAGI?

SUAMI ISTRI PISAH RANJANG SELAMA 3 TAHUN TANPA NAFKAH LAHIR DAN BATIN, APAKAH SI ISTRI BOLEH MENIKAH LAGI?

Istri

Bismillah, Ahsanalloohu ilaikum wabarakallohufiikum bagaimana Kabar Ya Syaikhiy,Semoga Alloh Azza wajalla senantiasa menjaga Antum Dan Keluarga,Aamiinn,Izin sual ya syaikhiy ada sepasang suami istri yang sudah pisah ranjang selama 3 Tahun,Si suami selama 3 Tahun tersebut tanpa memberi Nafkah baik lahir maupun batin,Kemudian setelah 3 tahun berlalu,Si istri ingin menikah kembali dengan lelaki yang lain,Apakah Pernikahan nya sah ? Walaupun si suami lama tidak terucapkan lafadz talaq kepada si istri,Apakah benar pendalilan Atsar Umar Ibn Khattab tentang suami yang gak pulang² mengathui si istri menikah kembali dengan pria lagi menjadi dalil bahwasannya talaq jatuh ketika suami tidak memberi nafkah lahir batin ? Jazakumulloh khoiran ya syaikhiy
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Kamis, 7 Rabi'ul Awwal 1448 / 20-8-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama