BREAK
  • Memuat berita terbaru...

KEDZALIMAN DALAM PERKARA HUTANG PIUTANG

KEDZALIMAN DALAM PERKARA HUTANG PIUTANG

Zalim

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Apakah saya termasuk dzholim kepada orang yang saya berutang kepadanya apabila menunda pembayaran dikarenakan uang yang saya miliki yang saya tabung untuk membeli sesuatu tidak mau saya gunakan untuk membayar utang?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah)

Rabu, 3 Jumadil Uwwal 1448 / 14-10-2026
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Lebih baru Lebih lama