HUKUM MAKAN DAN MINUM DULU DI WARUNG BARU KEMUDIAN BAYAR
HUKUM MAKAN DAN MINUM DULU DI WARUNG BARU KEMUDIAN BAYAR
Pertanyaan :
اَحْسَــنَ اللّٰــہُ إلَيْـك يَـاشيخنا
makan/minum diwarung/toko yg mana kebanyakan tradisi org indonesia itu para pembeli makan / minum lebih dulu jika sdh selesai/pas mau pulang mereka baru membayar itu semua.
Apakah makanan / minuman yg masuk ke perut sebelum dibayar itu hukumnya harram?بَـــارَكَ اللّٰــــہُ فِيْـڪُــمْ🤲🏼
-------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Itu adalah akad yang halal apabila sudah menjadi kesepakatan secara 'urf (tradisi) di daerah itu, dengan saling ridha di antara mereka, dan tanpa ada usaha untuk menipu atau mengelabui.
Namun di sebagian tempat ada penjual yang memanfaatkan situasi tadi untuk mencekik si pembeli yang tidak mengetahui harga masing-masing dari apa yang dimakannya.
Maka lebih selamat jika si calon pembeli merasa ragu adalah: pilihlah warung yang terang2an mencantumkan daftar harga makanan atau minuman mereka.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Pertanyaan :
Bagaimana nasihat syaikh buat orang² yg menda'wahkan harramnya makan/minum yg masuk ke perut sebelum dibayar (sudah sah menjadi miliknya)
بَـــارَكَ اللّٰــــہُ فِيْـڪُــمْ🤲🏼
-------------------
Jawab :
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Kenapa mengharamkan hal itu sementara bentuknya sekedar si pembeli itu berhutang makanan atau minuman, yang mana hutang tadi hanyalah berlangsung beberapa puluh menit saja insya Allah dan diridhai oleh si pemilik makanan dan minuman (si penjual)?
-selesai-➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy