Header Ads

Mengenal Syaikh Ali Hasan Al-Halabiy Hadahullooh (bagian 4b)

Sumber: at-takalariy

Teguran Ulama Terhadap Ali Hasan Al Halabiy

(bagian 4b)


Membongkar Aqidah Murjiah

Membuktikan Benarnya Fatwa Lajnah Daimah


(Rof’ul Laimah ‘An Fatwal Lajnatid Daimah)
(bagian kedua/terakhir)

Dengan Kata Pengantar :
Fadhilatusy Syaikh Sholih Al Fauzan
Dan Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar Rojihiy
Dan Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ali Humayyid
-Semoga Alloh menjaga beliau semua-

Penulis:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Salim Ad Dausriy
-semoga Alloh menjaga beliau-

Penerjemah:
Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy
-semoga Alloh memaafkannya-

بسم الله الرحمن الرحيم
Pengantar Penerjemah

                   الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:
            Alhamdulillah ini adalah bagian kedua (terakhir) dari terjemahan “Rof’ul Laimah ‘An Fatwal Lajnatid Daimah” insya Alloh akan semakin membuka wawasan para pencari kebenaran tentang batilnya Ali Hasan sekalipun berpenampilan bagus, dan membuktikan benarnya teguran ringkas para ulama Lajnah Daimah, dan bahwasanya pandangan mereka mereka tentang kebatilan kedua kitab Ali Halabiy itu adalah pandangan yang mendalam dan bidikan yang tepat.
            Sebagian sururiyyin berteriak-teriak membela Ali Hasan dengan membawa-bawa nama Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله . Insya Alloh akan dijelaskan oleh sang penulis madzhab yang benar dari Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله terkait dengan masalah ini.
            Selamat menyimak, barokallohu fikum.


            Al Halabiy dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 15) setelah menukilkan ucapan Al ‘allamah Hafizh Al Hakamiy dia berkata: “Maka apa yang kita ucapkan juga –yaitu terhadap ucapan Al Hakamiy-? Apakah beliau murji atukah salafiy? Atau apa?”
            Jawabnya adalah persis seperti apa yang kami sebutkan saat menjawab soal dia tentang As Sa’diy رحمه الله ([1]). Dan aku akan tambahkan penjelasan pada sang pembaca bahwasanya Al Halabiy seandainya dia membaca apa yang setelah ucapan yang dinukilkannya dari Asy Syaikh Hafizh Al Hakamiy tentang soal-soal dan jawabannya niscaya akan jelas bagi dia aqidah Asy Syaikh Hafizh يرحمه الله tentang masalah ini, dan aku tidak mengira kecuali bahwa dia itu telah membacanya, akan tetapi … !!!

            Al Halabiy berkata di halaman yang sama: “Maka yang wajib adalah berbaik sangka kepada setiap salafiy dan tidak terseret di belakang ucapan kholafiy yang manapun atau ucapan yang tidak ilmiyyah!!”
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkan aku-:
            Al Halabiy هداه الله benar-benar memastikan bahwasanya dirinya itu adalah di atas jalan salaf dalam masalah iman, karena setiap tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah tuduhan kepada salafiyyin dengan aqidah murjiah. Dan ini adalah kebodohan yang bertingkat karena dirinya tidak tahu, dan dia tidak tahu bahwasanya dirinya itu tidak tahu. Dan ini adalah jenis kebodohan yang paling parah. Adapun ucapan dia: “dan tidak terseret di belakang ucapan kholafiy yang manapun atau ucapan yang tidak ilmiyyah!!” maka sungguh ini adalah tuduhan dan cercaan terhadap empat ulama yang termasuk terbaik di zaman ini bahwasanya mereka terseret di belakang ucapan kholafiy yang manapun atau ucapan yang tidak ilmiyyah tanpa penelitian atau pendalaman sehingga mereka membangun fatwa ini di atas ucapan kholaf atau ucapan yang tidak ilmiyyah, sebagaimana di dalamnya juga ada tuduhan terhadap mereka bahwasanya mereka tidak membaca kitab itu dan tidak memeriksanya sebagaimana yang mereka katakan. Seandainya tuduhan dosa ini muncul dari seorang ahli bid’ah yang telah keluar, niscaya fakta akan mendustakannya, dan orang-orang yang adil akan berdiri menantangnya. Tapi bagaimana sementara yang mengucapkan tuduhan ini adalah orang yang menisbatkan diri kepada salafiyyah dan mengangkat teriakannya dengan salafiyyah. Dan yang lebih besar daripada yang terdahulu dan lebih besar bencananya adalah: bahwasanya Al Halabiy berbicara setelah keluarnya fatwa Lajnah tersebut, dengan kalimat yang “tercuci” dan terekam dalam kaset yang luarnya berisi cercaan terhadap Lajnah dan dalamnya berisi membikin keraguan terhadap amanah anggota Lajnah. Dan termasuk yang datang dalam kaset tersebut adalah jawaban dia terhadap pertanyaan yang bersifat tipu daya. Silakan simak soal tersebut dan jawabannya dari Al Halabiy sebagaimana dalam kaset itu:
“Apakah benar bahwasanya Lajnah Daimah punya panitia dari para pembahas, yang mengerjakan penelitian karya tulis-karya tulis dan kitab-kitab , dan dibangun di atas penetapan panitia ini Lajnah membikin fatwa tanpa merujuk kepada kitab yang selesai diperiksa itu?”
Maka Al Halabiy menjawab sebagai berikut:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وصحبه ومن والاه …
Perkaranya tidak keluar dari salah satu dari dua gambaran:
Yang pertama: bisa jadi para masyayikh itu tidak membaca sendiri kitab-kitab yang diinginkan untuk diteliti atau didebat atau dibantah atau ditahdzir.
Yang kedua: bisa jadi mereka mewakilkan yang demikian itu kepada panitia-panitia peneliti yang membantu yang mempermudah untuk mereka dalam menelaah kitab-kitab dan mentakhrij hadits-hadits serta mengeluarkan nash-nash dari perut kitab-kitab dan yang seperti itu.
Perkaranya tidak keluar dari salah satu dari dua kondisi ini.
            Aku –Al Halabiy- katakan: jika kita tetapkan bahwasanya Lajnah menulis apa yang ditulisnya dibangun di atas apa yang dibacanya sendiri tentang tahdzirnya terhadap kedua kitabku, maka ini demi Alloh adalah musibah yang terbesar. Kenapa? Karena sebagaimana yang kalian baca dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” dan dalam “Naqdul Fatwa”, dan sebagaimana akan kalian baca dalam kitab yang ketiga “Al Hujjatul Qoimah”([2]) aku mengatakan: tidak didapatkan sedikitpun dari apa yang disebutkan ada di dalam kedua kitabku. Dan seluruh apa yang disebutkan itu tidak ada. Itu tadi hanyalah dibangun di atas pemahaman-pemahaman yang kurang bagi pembaca ucapan. Dan sebagiannya adalah kedustaan yang benar-benar nyata tanpa ada keraguan di dalamnya. Dan pada hakikatnya kita meninggikan Lajnah atau siapapun dari individunya untuk sampai berbuat demikian, atau bahkan untuk mendekati yang demikian itu.
            Maka tidak tersisa kecuali untuk dikatakan: bahwasanya yang demikian itu adalah dari perbuatan sebagian pemeriksa yang bertugas membantu, dan ini sekalipun menjadi musibah juga tetapi dia itu lebih ringan.
            Maka jika demikian yang menjadi patokan pemberatan adalah para pembantu tadi yang bisa jadi ilmunya dangkal, atau punya arahan pemikiran, atau punya pemahaman yang kurang, atau sebab yang lain yang bisa jadi kita bebankan pada mereka. adapun untuk kita bebankan lepada para masyayikh maka kita bersihkan mereka dari itu dan kita jauhkan mereka dari itu.” ([3])selesai.
            Aku –Asy Syaikh Muhammad Ad Dausriy- jawab:
            Mahasuci Alloh Yang Mahaagung!! Al Halabiy membersihkan para masyasyikh dari kesalahan dalam ijtihad –jika ditetapkan mereka memang telah keliru- tapi dia menuduh mereka telah berdusta di mana mereka –semoga Alloh memberi mereka taufiq- berkata: “Setelah Lajnah mempelajari kedua kitab tersebut dan menelaahnya” sementara Al Halabiy berkata: “mereka tidak mempelajarinya dan tidak menelaahnya.” Maka pembersihan macam apa ini? Dan apa yang diinginkan oleh Al Halabiy di belakang ucapan ini? Apakah dia ingin memperburuk citra Lajnah di benak-benak manusia? Ataukah dia ingin membela dirinya? Dan bahwasanya yang berbicara tentang kedua kitabnya itu bukanlah ulama Lajnah akan tetapi sebagian peneliti saja, dan bahwasanya ulama Lajnah andaikata mereka membaca kedua kitab itu tentunya fatwa mereka tidak muncul dalam bentuk tersebut.

            Al Halabiy pada halaman 16 setelah menukilkan ucapan dari kitab “At Ta’rif Wat Tanabbuah” dia berkata: “Maka di manakah –demi Alloh- tempat yang dikritik …?”
            Aku jawab: sesungguhnya Lajnah hanya mengkritik dua kitab yaitu: “At Tahdzir Min Fitnatit Takfir” dan “Shoihatu Nadzir” dan tidak mengkritik kitab “At Ta’rif Wat Tanabbuah”. Maka pertanyaan dia di sini bukanlah pada tempatnya.

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 16): “Adapun tempat yang lain –yang mana Lajnah yang terhormat menunjukkan ke situ yaitu hal. 22 dari “At Tahdzir” maka tidak ada di situ selain penukilan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di “Majmu’ul Fatawa” (20/hal. 91) yaitu ucapan beliau رحمه الله .
            Kemudian dia menyebutkan ucapan Syaikhul Islam yang lafazhnya sebagai berikut: “Dan telah tetap dari madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah: bahwasanya mereka tidak mengkafirkan seorangpun dari ahli qiblah (orang yang sholat ke arah Ka’bah, menisbatkan diri kepada Islam) dengan suatu dosa, dan mereka tidak mengeluarkan dari Islam dengan suatu amalan jika berupa perbuatan yang dilarang, seperti zina, pencurian dan minum khomr selama tidak mengandung peninggalan keimanan. Adapun jika mengandung peninggalan terhadap apa yang Alloh perintahkan untuk mengimaninya semisal: keimanan kepada Alloh, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rosul-Nya, Hari Berbangkit setelah kematian, maka sesungguhnya orang ini kafir dengan sebab itu.
            Demikian pula dia kafir dengan tidak yakinnya akan kewajiban perkara-perkara lahiriyyah yang wajib dan mutawatir, dan tidak mengharomkan perkara-perkara lahiriyyah yang diharomkan dan mutawatir.” Selesai ucapan Syaikhul Islam رحمه الله.
            Kemudian Al Halabiy setelah itu berkata: “Aku katakan: maka perkaranya semuanya –tentang area kekufuran- itu dibangun di atas pembatalan keimanan dan tiadanya keyakinan, karena hukum-hukum di dunia dan akhirat itu diakibatkan oleh apa yang dikerjakan oleh hati dan diyakininya.” –sampai pada ucapan Al Halabiy:- “Kemudian apa makna kalimat: “pembatalan iman” di sini? Dan itu menunjukkan pada apa? Bukankah di bawahnya itu ada gambaran-gambaran yang bermacam-macam dan jenis-jenis yang beragam? Atau apa?”
            Jawabku adalah:
            Jawaban yang pertama: Ya Alloh! Alangkah cepatnya Al Halabiy berkelit ketika jalan-jalan menyempit terhadapnya. Oleh karena itu engkau dapati dia sering mendatangkan ucapan-ucapan yang mengandung beberapa kemungkinan dan kalimat-kalimat global, sehingga ketika perkaranya disingkapkan mulailah dia berkelit seraya berkata: “Aku tidak memaksudkan begini, aku hanya menginginkan begitu,” Sebagaimana dalam masalah kita ini.
            Maka wahai ahli iman, sesungguhnya yang sebelum ucapan ini dan setelahnya itu benar-benar menunjukkan dengan penunjukan yang jelas bahwasanya Al Halabiy menginginkan dengan penukilan ini petunjuk bahwasanya kekufuran itu terbatas pada keyakinan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
            Penjelasan pertama: dia menghitamkan kalimat berikut ini dengan warna hitam yang lebar untuk benar-benar menunjukkan dan mengingatkan kepadanya. Yaitu ucapan: “Dan mereka itu tidak keluar dari Islam dengan sebab suatu amalan.” Dan ucapan: “Selama tidak mengandung peninggalan terhadap iman.” Dan ucapan: “Demikian pula dia kafir dengan tidak yakinnya akan kewajiban perkara-perkara lahiriyyah yang wajib dan mutawatir, dan tidak mengharomkan perkara-perkara lahiriyyah yang diharomkan dan mutawatir.” Dan ucapannya: “Karena hukum-hukum di dunia dan akhirat itu diakibatkan oleh apa yang dikerjakan oleh hati dan diyakininya.”
            Penjelasan kedua: bahwasanya dia berkata setelah ucapan Syaikhul Islam yang terdahulu: “Dan di atas ini di dalam masalah kita ini para imam tafsir dan ulamanya sepanjang zaman.” Kemudian dia menyebutkan sejumlah dari ucapan mereka yang di dalamnya ada tanshish bahwasanya penentangan dan pembatasan kekufuran di situ dalam masalah hakimiyyah. Dan dia telah menghitamkan dan memperbesar kalimat-kalimat yang di dalamnya ada penyebutan “penentangan.”
            Maka isim isyaroh pada ucapan dia “Dan di atas ini” kembali pada ucapan Syaikhul Islam, sehingga jadilah maknanya itu: “Bahwasanya ucapan para imam tafsir dan ulamanya adalah merupakan ucapan Syaikhul Islam itu sendiri, dan yang mana ucapan para umam tafsir yang disebutkan oleh Al Halabiy itu jelas dalam pembatasan kekufuran pada “penentangan” pada masalah hakimiyyah, karena sesungguhnya ucapan Syaikhul Islam juga demikian, di dalamnya ada pembatasan kekufuran pada “penentangan” sebagaimana yang disangka oleh Al Halabiy dengan menutup mata dari masalah yang para imam tafsir membicarakannya. Dan ini jelas bagi orang yang merenungkannya.
            Jawaban yang kedua: sesungguhnya ucapan Syaikhul Islam itu hanyalah berkisar tentang dosa-dosa yang selain kesyirikan dan kekufuran. Dan ini jelas sekali bagi orang yang merenungkannya, yang mana beliau berkata: “Dan mereka tidak keluar dari Islam disebabkan oleh suatu amalan.” Kemudian beliau menyebutkan contoh dengan perzinaan, pencurian, dan minum khomr. Maka inilah yang diucapkan oleh Ahlussunnah: “kami tidak mengkafirkan seorangpun dengan suatu dosa selama dia tidak menganggapnya halal. Demikian pula kami tidak mengeluarkan seorangpun dari Islam dengan suatu amalan yang dikerjakannya selain kekufuran atau kesyirikan, seperti zina, pencurian, minum khomr, dan yang lainnya, selama dia tidak menganggap halal amalan yang harom itu.”
            Beliau رحمه الله telah berkata: “Dan kami jika kami berkata: “Ahlussunnah bersepakat bahwasanya seseorang itu tidak kafir dengan dosa” maka hanyalah yang kami inginkan dengannya adalah maksiat-maksiat seperti zina dan minum khomr.” ([4])
            Jawaban ketiga: Kemudian pembaca tidaklah jelas apa yang digambarkan oleh Al Halabiy karena lahiriyyah perkataan pada ucapan si Halabiy: “Maka perkaranya semuanya –tentang area kekufuran- itu dibangun di atas pembatalan keimanan dan tiadanya keyakinan, karena hukum-hukum di dunia dan akhirat itu diakibatkan oleh apa yang dikerjakan oleh hati dan diyakininya” itu memberitahu adanya pembatasan. Jika tidak demikian, maka apa makna pengumpulan seluruh perkara pada suatu area, lalu dibangunnya di atas sesuatu –dengan menutup mata dari sesuatu yang menjadi pondasi bangunan tadi- khususnya karena di akhir ucapannya memberitahukan tentang ini, dari ucapan dia: “ karena hukum-hukum di dunia dan akhirat itu diakibatkan oleh apa yang dikerjakan oleh hati dan diyakininya.”

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 17): “Kemudian mereka menyebutkan –di antara dua tanda kurung- suatu perkataan yang dinisbatkan kepadaku yang lafazhnya: “Bahwasanya Jengkis Khon yang menyatakan dalam Al Yasuq bahwasanya kitab itu adalah datang dari sisi Alloh, dan bahwasanya ini adalah sebab kekafiran mereka.” kemudian mereka berkata: “Tapi ketika dirujuk ke tempat yang disebutkan itu tidak didapatkan di dalamnya apa yang dinisbatkannya kepada Ibnu Katsir رحمه الله تعالى itu.”
            Maka aku –Al Halabiy- katakan: Asal dari nash ucapanku dalam “At Tahdzir” hal. 15 yang terkait dengan penukilan dari Ibnu Katsir –itu adalah ucapanku- yang menjelaskan asal masalah “penggantian”: “Dan Al Imam Ibnul Arobiy Al Malikiy punya perkataan lain yang di dalamnya ada penjelasan yang bagus untuk makna “penggantian”. Beliau berkata di “Ahkamul Qur’an” (2/hal. 624): “Jika dia menghukumi dengan apa yang ada di sisinya dengan menyatakan bahwasanya itu dari sisi Alloh, hukum dia itu adalah penggantian untuk hukum-Nya, maka hal itu mewajibkan kufurnya orang itu. Dan jika dia menghukumi dengan hawa nafsu dan maksiat, maka itu adalah dosa yang bisa disusuli dengan ampunan berdasarkan prinsip Ahlussunnah tentang ampunan untuk para pelaku dosa.”
            Aku –Al Halabiy- katakan: Dan ini –secara sempurna- adalah madzhab Salaf. Dan Al Qurthubiy telah mencakup dalam “Al Jami’” (6/hal. 191) ucapan beliau (yaitu Ibnul Arobiy) huruf per hurufnya. Dan Al ‘Allamah Asy Syinqithiy (As Salafiy) menukilkannya –dengan nashnya- dari Al Qurthubiy dalam “Adhwaul Bayan” (2/hal. 103) – sambil menyetujuinya dan mendukungnya-.
            Aku katakan: dan “penggantian” ini secara dzatnya itulah yang dilakukan oleh Jengkis Khon di dalam “Al Yasuq” sebagai pengaku-akuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah Wan Nihayah” (13/hal. 118), dan keadaannya dalam yang demikian itu …
            Maka di manakah aku merujuk (dengan nash) –hingga ditiadakan-?! Itu tadi hanyalah ucapan yang global, tidak ada di dalamnya nash apapun!! Bahkan di dalamnya itu hanyalah sekedar isyarat kepada penjelasan Ibnu Katsir terhadap kondisi orang itu –yaitu Jengkis Khon- dalam yang demikian itu, tanpa aku menukilkan nash apapun sama sekali !!!
            Selesai ucapan al Halabiy dengan panjangnya secara huruf per huruf, dari bantahan dia terhadap Lajnah.
            Aku –Asy Syaikh Muhammad Ad Dausriy- semoga Alloh memaafkan aku, menjawab:
            Ucapan yang dinukilkan oleh Al Halabiy dari “At Tahdzir” itu hanyalah pada cetakan yang kedua, bukan cetakan yang pertama([5]). Dan aku akan menukilkan kepadaku –wahai pembaca yang mulia- ucapan dia dalam kitab “At Tahdzir” hal. 15 pada bagian catatan kaki, dari cetakan yang pertama hingga engkau melihat perbedaannya, dan menjadi jelaslah bagimu kondisi Al Halabiy dalam membikin-bikin dan membuat pengkaburan, dan bahwasanya dia itu manakala telah terbongkar perkaranya, diapun mengganti dan merubah([6]).
            Dalam “At Tahdzir” hal. 15 bagian catatan kaki pada cetakan yang pertama setelah dia menyebutkan ucapan Ibnul ‘Arobiy, Al Halabiy berkata: “Aku katakan: “Dan penggantian inilah yang memang dilakukan oleh Jengkis Khon dalam “Al Yasuq” sebagaimana yang diucapkan oleh Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah Wan Nihayah” (13/hal. 128). Beliau telah mengkafirkan mereka karena mereka memang memaksudkan untuk menentang hukum Alloh dengan sengaja dan membangkang, sebagaimana beliau sendiri berkata dalam tafsir beliau (2/hal. 61).” Selesai.
            Maka perhatikanlah –semoga Alloh memeliharamu- perbedaan yang sangat besar antara apa yang ada di cetakan pertama dan cetakan kedua.
            Perbedaan yang pertama: dia menambahkan pada cetakan kedua lafazh “pengaku-akuan“, dan ini tidak ada pada cetakan pertama. Dan Al Halabiy mengira bahwasanya lafazh ini akan membantu dirinya.
            Perbedaan kedua: dia menyebutkan pada cetakan kedua ucapannya: “sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Imam Ibnu Katsir“, adapun pada cetakan pertama dia berkata: “sebagaimana yang diucapkan oleh Al Imam Ibnu Katsir” dan perbedaan di antara kedua ungkapan itu besar. Ucapan dia: “sebagaimana yang diucapkan oleh Ibnu Katsir” maksudnya adalah nashnya. Adapun ucapan dia: “sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir” maka maksudnya adalah maknanya. Oleh karena itulah maka Al Halabiy pada cetakan pertama memastikan bahwasanya Ibnu Katsir mengkafirkan mereka karena memang mereka memaksudkan untuk menentang hukum Alloh dengan sengaja dan membangkang. Sementara itu pada cetakan kedua Al Halabiy tidak memastikan itu, yang mana dia berkata: “Dan ini menunjukkan bahwasanya beliau رحمه الله hanyalah mengkafirkan mereka karena mereka menentang hukum Alloh …”
            Perbedaan ketiga: pada cetakan pertama, Al Halabiy merujukkan ke hal. 128 dari “Al Bidayah Wan Nihayah”, tapi pada cetakan kedua dia merujukkan ke hal. 118 dari kitab itu. Dan ini bukanlah kesalahan cetak, karena orang yang mengetahui apa yang ada pada kedua halaman itu akan jelas baginya bahwasanya perkara ini memang telah dikehendaki oleh si Halabiy.
            Kemudian dia pada bantahannya ini tidak mengisyaratkan kepada penggantian dan perbedaan besar di antara kedua cetakan itu. Maka ini menunjukkan pada apa? ([7])
            Perkataan Al Halabiy pada cetakan pertama itu sangat jelas bahwasanya dia berdusta dan membikin pengelabuhan atas nama Ibnu Katsir. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
            Bahwasanya dia –Al Halabiy- setelah menyebutkan ucapan Ibnul ‘Arobiy yang nashnya sebagai berikut: “Jika dia menghukumi dengan apa yang ada di sisinya dengan menyatakan bahwasanya itu dari sisi Alloh, hukum dia itu adalah penggantian untuk hukum-Nya, maka hal itu mewajibkan kufurnya orang itu…”
Dia berkata: “Dan “penggantian” ini secara dzatnya itulah yang dilakukan oleh Jengkis Khon di dalam “Al Yasuq” .”
            Kemudian dia –Al Halabiy- berkata: “Sebagaimana yang diucapkan oleh Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah Wan Nihayah” .” Ucapan “sebagaimana” adalah untuk penyerupaan. Maka Al Halabiy menyerupakan ucapan dia dengan ucapan Ibnu Katsir, sehingga jadilah maknanya yang tidak ada makna lagi selain itu adalah: bahwasanya Ibnu Katsir رحمه الله berkata –sebagaimana ucapan Al Halabiy-: “Dan penggantian tersebut –yaitu yang disebutkan oleh Al Halabiy dari Ibnul ‘Arobiy- secara dzatnya itulah yang dilakukan oleh Jengkis Khon di dalam “Al Yasuq” .”
            Jika tidak demikian maka katakan padaku: Apa yang diinginkan oleh Al Halabiy dengan ucapan dia: “Sebagaimana yang diucapkan oleh Ibnu Katsir“? dan apa yang diucapkan beliau?
            Dan inilah yang dibikin-bikin oleh Al Halabiy dan kedustaannya atas nama Ibnu Katsir.
            Adapun pengelabuhan yang dia lakukan adalah pada ucapannya: “Beliau telah mengkafirkan mereka karena mereka memang memaksudkan untuk menentang hukum Alloh dengan sengaja dan membangkang, sebagaimana beliau sendiri berkata dalam tafsir beliau (2/hal. 61).”
            Maka ucapan ini ditampilkan oleh Al Halabiy dalam keadaan dia berkata tentang “Al Yasuq”, kemudian dia menempelkan ucapan ini di bagian akhirnya untuk mengesankan bahwasanya pembicaraan tersebut masih bersambung untuk Ibnu Katsir terhadap Jengkis Khon dan “Al Yasuq”. Maka marilah kita lihat pengelabuhan Al Halabiy dan penempelan yang dia lakukan.
            Ibnu Katsir رحمه الله berkata dalam tafsir firman Alloh ta’ala:
﴿وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾ [المائدة: 45]
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishoshnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishosh) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.”
“Dan ini juga termasuk perkara yang dengannya Yahudi dicerca dan dihardik, karena menurut mereka di dalam nash Tauroh itu jiwa dibalas dengan jiwa, dalam keadaan mereka menyelisihi hukum Alloh secara sengaja dan membangkang, mereka melakukan qishosh terhadap orang Bani Nadhr karena dia membunuh orang Bani Quroizhoh, tapi mereka tidak melakukan qishosh terhadap orang Bani Quroizhoh karena dia membunuh orang Bani Nadhr, bahkan mereka berpaling kepada diyah (pembayaran denda) sebagaimana mereka menyelisihi hukum Tauroh yang ternashkan di sisi mereka tentang hukum rajam bagi pezina yang telah menikah, dan mereka berpaling kepada hasil perdamaian mereka yang berupa pemukulan, penghitaman wajam dan pemasyhuran pelakunya. Oleh karena itulah di sana Alloh berfirman:
﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44]
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Tauroh di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Alloh dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kalian takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Karena mereka memang memaksudkan menentang hukum Alloh dengan sengaja dan membangkang.”
Selesai ucapan Ibnu Katsir.
            Maka renungkanlah –semoga Alloh melindungi dirimu- apakah di dalam nash ini ada lafazh yang mengisyaratkan kepada Jengkis Khon atau Yasuq dia, dari jarak dekat ataupun jarak jauh? Maka apakah yang dikatakan terhadap orang yang menempelkan ucapan-ucapan para ulama dan berdusta atas nama mereka yang mereka tidak mengucapkan perkataan itu? Dan adanya si Halabiy merubah dan mengganti pada cetakan kedua perkara yang tidak ada di cetakan pertama itu tidak bermanfaat baginya sedikitpun.
            Maka ucapan dia: “Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Imam Ibnu Katsir dalam “Al Bidayah Wan Nihayah”" itu tidak benar, karena Ibnu Katsir tidak berkata dan tidak menjelaskan bahwasanya Jengkis Khon mengaku-aku bahwasanya Al Yasuq itu datang dari sisi Alloh. Ini adalah kedustaan murni, tidak ada di hal. 118 ataupun di hal. 128 ataupun di tempat yang lainnya. Justru beliau رحمه الله berkata (13/hal. 138): “Sesungguhnya Jengkis Khon itu membikinnya dari dirinya sendiri.” Dan tidak mengatakan “Dari sisi Alloh”. Dan Al Halabiy menukilkan dari Ibnu Katsir ucapan beliau: “Sebagian dari mereka telah menyebutkan bahwasanya dia sering naik ke sebuah gunung, lalu turun berkali-kali hingga capek dan jatuh pingsan. Dan dia memerintahkan orang yang di sisinya untuk menulis dari apa yang terucapkan dari lidahnya ketika itu.”
            Dan Al Halabiy berpandangan bahwasanya ini adalah ucapan Ibnu Katsir dengan pengaku-akuan Jengkis Khon bahwasanya Al Yasuq itu dari sisi Alloh. Dan Al Halabiy tidak punya hujjah tentang itu, berdasarkan pembahasan berikut:
            Yang pertama: tidak ada di sini isyarat kepada pengaku-akuan Jengkis Khon dari jarak dekat ataupun jauh bahwasanya Al Yasuq itu dari sisi Alloh, karena Ibnu Katsir رحمه الله setelah itu berkata –dan ini telah dihapus oleh Al Halabiy-: “Jika terjadinya demikian maka yang nampak adalah bahwasanya setan itu berbicara melalui lidahnya.” Maka di manakah syarat adanya pengaku-akuan? Dan apakah ucapan beliau رحمه الله “Sebagian dari mereka telah menyebutkan” adalah dalil yang teranggap untuk menetapkan syarat adanya pengaku-akuan?
            Yang kedua: sesungguhnya Ibnu Katsir berkata dalam “Al Bidayah Wan Nihayah” hal. 139: “Maka bagaimana dengan orang yang berhukum kepada “Al Yasuq” dan lebih mendahulukannya di atas beliau (Nabi صلى الله عليه وسلم)? Barangsiapa berbuat yang demikian itu maka dia itu kafir dengan kesepakatan muslimin.”
            Dan ini pengkafiran dari Ibnu Katsir bagi orang yang berhukum kepada “Al Yasuq” sepeninggal Jengkis Khon dari kalangan orang yang mengaku-aku beragama Islam. Dan tidak tetap dari seorangpun dari mereka bahwasanya dia berkata: “Kita berhukum kepada Al Yasuq karena dia itu dari sisi Alloh.” ([8])
            Yang ketiga: Jengkis Khon itu bukan muslim sama sekali dan tidak mengaku beragama Islam, bahkan dia itu adalah penyembah berhala, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir رحمه الله dalam “Al Bidayah Wan Nihayah” (13/hal. 139) yang mana beliau berkata tentangnya: “Dia itu musyrik kepada Alloh, beribadah pada yang lain bersamaan dengan beribadah pada Alloh.” Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata dalam “Majmu’ul Fatawa” (28/hal. 521): “… raja yang kafir musyrik termasuk musyrikin yang paling besar kekufurannya, kerusakannya, permusuhannya, termasuk dari jenis Bukhtanshor dan yang semisalnya.” Beliau juga berkata (di 28/hal. 522-523): “… si kafir musyrik itu yang menyerupai Fir’aun atau Namrud dan semisalnya. Bahkan dia itu lebih besar kerusakannya di bumi daripada keduanya … -sampai pada ucapan beliau:- dan si kafir ini berkuasa di bumi dan menundukkan seluruh pemeluk agama dari kalangan muslimin, Yahudi, Nashoro dan yang menyelisihinya dari kalangan musyrikin, …”
            Maka apakah tergambarkan dari orang kafir musyrik ini untuk berkata pada kaumnya yang musyrikin itu bahwasanya: “Hukum yang aku tegakkan di antara kalian ini hanyalah syariat Alloh”? atau “Hanyalah Al Yasuq ini merupakan wahyu dari Alloh kepadaku”? akan tetapi manakala tercampurkan pada Al Halabiy tentang keadaan orang ini –Jengkis Khon- dengan kaumnya yang masuk ke dalam Islam setelah itu, Al Halabiy mengira bahwasanya Jengkis Khon itu semisal mereka –yaitu masuk ke dalam Islam- dan bahwasanya Ibnu Katsir itu hanyalah mengkafirkannya karena dia mengaku-aku bahwasanya Al Yasuq itu datang dari sisi Alloh, maka dia bermaksud menentang hukum Alloh dengan sengaja dan penentangan…!!!
            Dan yang benar yang telah lewat penetapannya adalah: bahwasanya Jengkis Khon itu tidak masuk ke dalam Islam dan tidak mengaku-aku bahwasanya dirinya itu muslim. Hanyalah yang masuk Islam itu adalah kaumnya yang datang setelah dia. Maka berdasarkan ini, Al Halabiy tidak punya hujjah terhadap apa yang disebutkannya. Wallohu a’lam.

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 18): “Dan bukanlah persangkaannya ini -bahwasanya dia itu diberi wahyu- sebagai pengaku-akuan sebagai nabi dan kedustaan bahwasanya Yasuq itu adalah wahyu dari sisi Alloh.”
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkanku-:
            Ini adalah pemahamanmu, dan setiap orang memahami sesuai dengan kadar akal dan ilmunya. Adapun bahwasanya ini adalah pemahaman Ibnu Katsir, maka tidak demikian. Dan bukanlah suatu kekurangan jika seseorang itu memahami sesuatu kemudian dia mengatakan: “Inilah pemahamanku.” Akan tetapi kekurangan yang besar sekali –lebih-lebih lagi untuk masuk kepada keharoman- adalah jika dia membikin-bikin atas nama orang lain berdusta atas nama dia perkara yang tidak diucapkan orang itu.

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 18-19): “Apa yang disebutkan oleh Lajnah bahwasanya hukum yang diganti itu bukanlah kekufuran menurut Syaikhul Islam kecuali jika didasari oleh pengetahuan, keyakinan dan penghalalan, ini dinisbatkan oleh Lajnah kepada kitab “At Tahdzir” hal. 17-18, dan dengan yang berikutnya maka dia itu –berdasarkan ini- sebagaimana yang mereka sebutkan: “adalah madzhab murjiah.”!!
            Maka aku –Al Halabiy- katakan: nash yang aku nukilkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan hurufnya adalah sebagai berikut: “Dan tiada keraguan bahwasanya barangsiapa tidak berkeyakinan akan wajibnya berhukum dengan apa yang diturunkan kepada Rosul-Nya maka dia itu kafir. Maka barangsiapa menghalalkan untuk menghukumi di antara manusia dengan apa yang dipandang oleh dirinya sebagai suatu keadilan tanpa mau mengikuti apa yang Alloh turunkan maka dia itu adalah kafir…”
            Kemudian setelah mengucapkan suatu ucapan beliau berkata: “… maka sesungguhnya kebanyakan dari manusia itu masuk islam tapi mereka bersamaan dengan itu tidak menghukumi kecuali dengan adat-adat yang berlangsung yang diperintahkan dengannya oleh orang-orang yang ditaati. Maka mereka itu jika tahu bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan pada yang Alloh turunkan, tapi mereka tidak mau komitmen dengan itu, bahkan mereka menghalalkan untuk menghukumi dengan yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan, maka mereka itu kafir, …”
            Kemudian aku komentari dengan perkataanku: “Dan ucapan beliau رحمه الله itu jelas dan terang bahwasanya beliau membangun hukum di atas pengetahuan  dan keyakinan atau pengetahuan dan penghalalan, dan bahwasanya tidak adanya yang demikian itu dengan kedua syaratnya itu tidak mengharuskan kafirnya orang itu, dan hanyalah pelakunya itu bodoh bukan kafir…”
            Maka manakala sebagian orang melihat yang demikian itu, semisal pemikir harokiy Muhammad Quthb dalam kitabnya “Waqi’inal Mu’ashir” hal. 133 dan sebagian muridnya !!, merekapun menghapus dari penukilan ucapan yang menjelaskannya dan menerangkannya!!
            Yaitu ucapan beliau رحمه الله pada akhirnya: “Dan jika tidak demikian maka mereka itu adalah orang-orang bodoh sebagaimana orang yang telah terdahulu urusan mereka.” maka apa yang akan kita katakan? Dan lihatlah “Shoihatu Nadzir” (hal. 95-109) untuk tambahan.
            Aku –Al Halabiy- katakan: ini ucapanku. Dan ini komentarku. Maka di manakah aku mengada-ada? Bahkan di manakah madzhab murjiah? Dan di manakah perkataan mereka?”
Selesai penukilan ucapan Al Halabiy.
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkanku-:
            Yang dipahami oleh Al Halabiy dari Syaikhul Islam –yang disebutkannya- adalah pemahaman yang salah dan berbicara atas nama Syaikhul Islam tentang apa yang tidak beliau ucapkan dan tidak beliau inginkan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
            Yang pertama: agar diketahui bahwasanya Syaikhul Islam  itu memakai lafazh istihlal (penghalalan) dan beliau memaksudkan dengannya:
Terkadang keyakinan akan halalnya perkara yang diharomkan, dan terkadang beliau memaksudkan dengannya adalah: ketidakmauan untuk setia pada pengharomannya, sekalipun orang itu berkayakinan akan haromnya perkara tersebut, yang mana Syaikhul Islam رحمه الله berkata dalam “Ash Shorimul Maslul” hal. 522: “Dan penjelasan masalah ini adalah bahwasanya barangsiapa mengerjakan perkara-perkara yang diharomkan dalam keadaan dia menghalalkannya maka dia itu kafir dengan kesepakatan ulama, karena tidaklah beriman pada Al Qur’an orang yang menghalalkan perkara-perkara yang diharomkan. Dan demikian pula jika dia menghalalkannya tanpa mengerjakannya. Dan penghalalan adalah keyakinan bahwasanya Alloh tidak mengharomkannya, dan terkadang dengan tidak meyakini bahwasanya Alloh mengharomkannya. Dan ini terjadi karena adanya kecacatan dalam keimanan kepada Rububiyyah, dan cacat dalam keimanan kepada risalah, dan menjadi penentangan yang murni tanpa dibangun di atas suatu pendahuluan. Dan terkadang dia tahu bahwasanya mengharomkannya, dan dia tahu bahwasanya Rosul hanyalah mengharomkan apa yang Alloh haromkan, kemudian dia tidak mau komitmen dengan pengharoman ini, dan dia membangkang pada orang yang mengharomkan. Maka ini lebih kafir daripada orang yang sebelumnya([9]). Dan bisa jadi ini disertai dengan ilmunya bahwasanya barangsiapa tidak komitmen dengan pengharoman ini Alloh akan menghukumnya dan menyiksanya. Kemudian sesungguhnya ketidakmauan dia itu dan keengganannya itu bisa jadi karena cacat dalam aqidahnya akan hikmah dan kemampuan Dzat Yang memerintahkan, maka ini kembali kepada tiadanya pembenaran kepada suatu sifat dari sifat-sifat Alloh. Dan bisa jadi disertai ilmu tentang perkara yang benar dengannya dalam rangka menentang dan melampaui batas atau mengikuti demi hasrat jiwanya. Dan hakikatnya adalah kekufuran, … -sampai pada ucapan beliau رحمه الله – maka ini (yaitu:- ketidakmauan untuk komitmen pada pengharoman) adalah jenis lain bukan jenis yang pertama (yaitu: keyakinan akan halalnya perkara yang harom). Dan pengkafiran orang yang ini telah diketahui secara pasti dari agama Islam. Dan Al Qur’an penuh dengan pengkafiran orang jenis ini, bahkan hukumannya lebih keras.”
Selesai ucapan beliau رحمه الله.
            Maka ucapan beliau رحمه الله: “Dan terkadang dia tahu bahwasanya mengharomkannya, dan dia tahu bahwasanya Rosul hanyalah mengharomkan apa yang Alloh haromkan, kemudian dia tidak mau komitmen dengan pengharoman ini, dan dia membangkang pada orang yang mengharomkan. Maka ini lebih kafir daripada orang yang sebelumnya…” sampai akhir ucapan beliau رحمه الله menunjukkan dengan penunjukan yang pasti bahwasanya ini –yaitu: ketidakmauan untuk komitmen dengan pengharoman- adalah termasuk dari makna-makna penghalalan menurut Syaikhul Islam.
            Maka menjadikan penghalalan pada ucapan Syaikhul Islam dipalingkan dengan pemutlakan pada keyakinan halalnya perkara yang harom saja merupakan pembatasan tanpa dalil. Dan maksud Syaikhul Islam diketahui dengan penghalalan itu adalah melalui alur ucapan beliau. Jika engkau mengetahui ini, maka hilanglah darimu kerumitan besar dalam memahami ucapan Syaikhul Islam رحمه الله pada bab ini dan pada bab yang lainnya insya Alloh.
            Yang kedua: bahwasanya keyakinan akan halalnya perkara yang harom itu meniadakan pembenaran yang mana itu adalah ucapan hati. Adapun ketidakmauan untuk komitmen dengan pengharoman maka itu meniadakan penerimaan dan ketundukan yang mana itu merupakan amalan hati.
            Yang ketiga: bahwasanya engkau jika menempatkan ucapan Syaikhul Islam yang terdahulu –tentang makna-makna penghalalan- kepada ucapan beliau yang disebutkan oleh Al Halabiy, menjadi jelaslah bagimu bahwasanya dia telah keliru dalam memahami ucapan Syaikhul Islam. Yang demikian itu dikarenakan ucapannya itu رحمه الله bukan di atas satu gambaran saja dari gambaran-gambaran berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan dan sikap orang-orang terhadap berhukum dengan apa yang Alloh turunkan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
            Penjelasan pertama: Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Barangsiapa tidak berkeyakinan tentang wajibnya berhukum dengan apa yang Alloh turunkan kepada Rosul-Nya maka dia itu kafir.”
            Dipahami dari ini bahwasanya barangsiapa berkeyakinan bahwa berhukum dengan apa yang Alloh turunkan kepada Rosul-Nya itu tidak wajib maka dia itu kafir, sekalipun dia tidak menghukumi dengan selain dari apa yang Alloh turunkan. Sampai bahkan sekalipun dia menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan. Dan sisi kekufurannya adalah: bahwasanya dia tidak membenarkan nash-nash yang menunjukkan tentang wajibnya berhukum dengan apa yang Alloh turunkan. Dan jika pembenaran itu hilang, maka keimanan juga hilang.
            Contohnya adalah: seorang hakim menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan, akan tetapi dia berpandangan bahwasanya menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan itu tidak wajib. Maka orang ini kafir secara ijma’. Maka ini adalah gambaran yang berbeda dengan gambaran yang setelahnya, yaitu:
            Penjelasan kedua: ucapan Syaikhul Islam رحمه الله: “Maka sesungguhnya kebanyakan dari manusia itu masuk islam tapi mereka bersamaan dengan itu tidak menghukumi kecuali dengan adat-adat yang berlangsung yang diperintahkan dengannya oleh orang-orang yang ditaati. Maka mereka itu jika tahu bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan pada yang Alloh turunkan, tapi mereka tidak mau komitmen dengan itu, bahkan mereka menghalalkan untuk menghukumi dengan yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan, maka mereka itu kafir. Jika tidak demikian maka mereka itu orang-orang bodoh.”
            Maka orang-orang yang masuk islam tapi menghukumi dengan adat-adat yang berlangsung yang diperintahkan dengannya oleh orang-orang yang ditaati, mereka itu punya dua keadaan:
            Keadaan pertama: mereka mengetahui bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan pada yang Alloh turunkan, tapi mereka tidak mau komitmen dengan itu, maka mereka itu orang-orang kafir, dan bukan orang-orang bodoh.
            Keadaan kedua: mereka tidak mengetahui bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan pada yang Alloh turunkan, maka mereka tidak mau komitmen dengan itu, bahkan mereka tetap tinggal di atas hukum dengan adat-adat yang berlangsung yang diperintahkan dengannya oleh orang-orang yang ditaati, mereka itu orang-orang bodoh dan tidak dikafirkan sampai mereka mengetahui bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan apa yang Alloh turunkan, kemudian mereka tetap tidak komitmen dengan ini. Inilah makna ucapan Syaikhul Islam.
            Dan ucapan beliau: “Bahkan mereka menghalalkan untuk menghukumi dengan yang menyelisihi apa yang Alloh turunkan, maka mereka itu kafir.”
            Maka penghalalan di sini maknanya adalah: tidak mau komitmen. Berdasarkan ucapan beliau رحمه الله sebelumnya: “Maka mereka itu jika tahu bahwasanya tidak boleh bagi mereka untuk berhukum kecuali dengan apa yang Alloh turunkan, tapi mereka tidak mau komitmen dengan itu –yaitu tidak mau komitmen dengan apa yang Alloh turunkan bahkan mereka tetap tinggal di atas hukum dengan adat-adat yang berlangsung yang diperintahkan dengannya oleh orang-orang yang ditaati.” Dan ketidakmauan untuk komitmen itu meniadakan amalan hati yang berupa penerimaan dan ketundukan hati. Dan ini adalah sisi kufurnya mereka, berbeda dengan gambaran yang sebelumnya. Akan tetapi manakala Al Halabiy tidak berpendapat adanya kekufuran kecuali dengan penentangan dan pendustaan saja –bukan dengan hilangnya amalan hati- dia mengira bahwasanya bab dalam kedua perkara itu tadi adalah satu. Maka dia keliru dalam memahami ucapan Syaikhul Islam. Wallohu a’lam.

            Al Halabiy berkata pada hal. 21: “Dan aku telah menukilkan pada “At Tahdzir” (hal. 11-12) itu sendiri dari Al Imam Ibnul Qoyyim tentang penggambaran beliau tentang masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan: bahwasanya itu secara pasti adalah termasuk dari kekufuran amal. Maka bagaimana kekufuran orang yang melakukannya itu menjadi kekufuran yang hakiki?” selesai.
            Aku menjawab –semoga Alloh memaafkan aku-:
            Yang pertama: Sesungguhnya Al Halabiy tidak memandang kufur amaliy itu kecuali kekufuran yang kecil, dan tidak menjadi kekufuran yang besar. Dan ini adalah jelas dari ucapan dia, karena Ibnul Qoyyim ketika menjadikan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan sebagai kekufuran amalan –dan kekufuran amalan itu menurut Al Halabiy tidak mengeluarkan dari agama- menjadikan dia bertanya: bagaimana kekufuran orang yang melakukannya itu menjadi kekufuran yang hakiki?
            Dan dalam ucapan ini ada dalil yang jelas bahwasanya Al Halabiy tidak memandang sedikitpun ada dari amalan yang dengan itu seseorang menjadi kafir, kecuali perkara yang mengharuskan timbulnya pendustaan dan penentangan.
            Yang kedua: sesungguhnya Al Halabiy telah keliru dalam memahami ucapan Ibnul Qoyyim رحمه الله, bahkan dia telah memotongnya lalu mengambil darinya apa yang mencocoki hawa nafsunya dan madzhabnya, dan meninggalkan ucapan yang menyelisihinya. Dan saya akan memaparkan kepadamu ucapan Ibnul Qoyyim رحمه الله secara sempurna tanpa pemotongan:
            Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Dan di sini ada dasar yang lain, yaitu bahwasanya sesungguhnya kekufuran itu ada dua macam: kufur amal, dan kufur penentangan dan pembangkangan. Dan dia itu –yaitu kufur penentangan-: seseorang mengingkari –dengan menentang dan membangkang-perkara yang telah diketahuinya bahwasanya Rosululloh صلى الله عليه وسلم membawanya dari sisi Alloh, yang berupa nama-nama Robb, sifat-sifat-Nya, perbuatan-Nya dan hukum-hukum-Nya. Dan ini adalah kekufuran yang menentang keimanan dari segala sisi. Adapun kekufuran amalan itu terbagi menjadi amalan yang menentang keimanan, dan amalan yang tidak menentang keimanan. Maka sujud kepada patung, menghina mushaf, membunuh Nabi dan mencaci beliau adalah menentang keimanan. Adapun berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dan meninggalkan sholat maka itu secara pasti adalah termasuk dari kekufuran amalan, dan tidak mungkin dihilangkan darinya nama kekufuran setelah Alloh dan Rosul-Nya menamainya dengan itu. Maka orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah kafir. Orang yang  meninggalkan sholat adalah kafir, dengan nash dari Rosululloh صلى الله عليه وسلم , akan tetapi dia itu adalah kufur amalan bukan kufur keyakinan. Dan tidak mungkin Alloh Yang Mahasuci dan Mahatinggi menamakan orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan sebagai kafir, dan Rosululloh صلى الله عليه وسلم menamakan orang yang  meninggalkan sholat adalah kafir tapi tidak dilontarkan untuk keduanya nama kekufuran, …dst.” (kitab “Ash Sholah” hal. 51-52).
            Maka perhatikanlah –semoga Alloh memeliharamu- bagaimana Ibnul Qoyyim menjadikan kufur amalan terbagi menjadi dua: yang menentang keimanan dan yang tidak menentang keimanan. Dan ini telah dihapus oleh Al Halabiy. Maka darimana Al Halabiy mendapatkan bahwasanya Ibnul Qoyyim menginginkan dengan ucapan beliau yang terdahulu bahwasanya berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dan meninggalkan sholat adalah kufur amalan yang tidak menentang keimanan? Khususnya adalah jika engkau mengetahui bahwasanya Ibnul Qoyyim رحمه الله dalam kitabnya ini “Ash Sholah Wa Hukmu Tarikiha” menguatkan pendapat bahwasanya orang yang meninggalkan sholat itu kafir dengan kekufuran yang besar yang mengeluarkan dari agama. Akan tetapi sebagaimana yang aku sebutkan padamu terdahulu bahwasanya Al Halabiy tidak memandang kufur amaliy kecuali sebagai kufur yang kecil, dan tidak berpandangan kufur besar kecuali dengan penentangan dan pendustaan. Dan dia ingin membawa ucapan ulama kepada apa yang sejalan dengan madzhab dia.

            Kemudian Al Halabiy menukilkan dari Ibnul Qoyyim ucapan beliau: “Dan perincian ini adalah dari ucapan para shohabat yang mereka itu adalah orang yang paling tahu tentang Kitabulloh dan tentang Islam, kekufuran, dan konsekuensi dari keduanya, maka masalah-masalah itu tidak diambil kecuali dari mereka, karena generasi belakangan tidak memahami apa yang mereka maukan, …” dari “At Tahdzir” hal. 12
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkanku-:
            Maka siapakah yang tidak memahami apa yang dimaukan para shohabat?

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 25): “Yang keenam: dakwaan Lajnah yang terhormat bahwasanya aku menyelewengkan apa yang dimaukan oleh Samahatul ‘Allamah Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله dalam risalah beliau “Tahkimul Qowanin” mereka –semoga Alloh meluruskan mereka- mengisyaratkan bahwasanya aku menyatakan bahwasanya Asy Syaikh mensyaratkan adanya penghalalan dalam hati!!
            Maka aku –Al Halabiy- katakan: aku telah berbicara dalam “At Tahdzir” (hal. 25-28) terhadap risalah Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله dan aku menukilkan darinya dari risalah itu sejumlah penukilan, dan aku mengomentarinya dengan sejumlah komentar. Dan tidak ada sedikitpun darinya secara mutlak kalimat adanya penghalalan dalam hati” !!
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkanku-:
            Yang menunjukkan benarnya apa yang disebutkan oleh Lajnah adalah sebagai berikut:
            Yang pertama: bahwasanya Al Halabiy –semoga Alloh menunjukinya- menyebutkan ujung dari risalah Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله “Tahkimul Qowanin” yaitu ucapan beliau رحمه الله: “Dan apa yang datang dari Ibnu ‘Abbas pada tafsir ayat ini:
﴿إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44]
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Tauroh di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Alloh dan mereka menjadi saksi terhadapnya. karena itu janganlah kalian takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
            Dari Thowus dan yang lainnya menunjukkan bahwasanya orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan itu kafir, bisa jadi sebagai kekufuran aqidah yang memindahkan orang itu dari agama ini, dan bisa jadi sebagai kufur amalan yang tidak mengeluarkan dari agama ini.
            Kemudian dia memulai menunjukkan dengan apa yang dinukilkannya dari Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim di tempat-tempat yang terpencar-pencar bahwasanya beliau رحمه الله mensyaratkan adanya keyakinan untuk bisa dikafirkannya hakim yang menghakimi dengan selain yang Alloh turunkan. Yaitu: bahkwasanya si hakim tidak kafir sampai dia meyakini halalnya perkara tadi dan bolehnya berhukum dengannya([10]).
            Maka orang yang membaca ucapan Al Halabiy akan mengira bahwasanya Asy Syaikh Ibnu Ibrohim dalam risalah beliau “Tahkimul Qowanin” mensyaratkan kufur hakim yang menghukumi dengan undang-undang bahwasanya dia meyakini shohihnya undang-undang tadi dan bolehnya berhukum dengannya. Adapun jika dia menghukumi dengan undang-undang tadi tanpa keyakinan yang demikian itu, maka sungguh dia tidak kufur.
            Al Halabiy  -semoga Alloh memberinya petunjuk- tidak menyempurnakan penukilan karena di dalamnya ada perincian yang akan datang penjelasannya, untuk membikin salah duga bahwasanya ini adalah yang dimaukan Asy Syaikh dari ucapan beliau dalam risalah beliau “Tahkimul Qowanin”: “Bisa jadi berupa kekufuran secara keyakinan yang memindahkan dari agama, dan bisa jadi berupa kekufuran secara amalan yang tidak memindahkan dari agama. Silakan engkau baca ucapan Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim secara sempurna tanpa pemotongan:
            Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله berkata: “… dan apa yang datang dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam tafsir ayat ini dari riwayat Thowus dan yang selainnya menunjukkan bahwasanya orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan itu kafir, bisa jadi sebagai kekufuran aqidah yang memindahkan orang itu dari agama ini, dan bisa jadi sebagai kufur amalan yang tidak mengeluarkan dari agama ini. Adapun yang pertama, dan dia itu adalah kufur keyakinan, dan dia itu ada beberapa macam:
            Yang pertama: orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan itu menentang lebih berhaknya hukum Alloh dan Rosul-Nya, … dst.
            Yang kedua: orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan itu tidak menentang bahwasanya hukum Alloh dan Rosul-Nya itu benar, akan tetapi dia berkeyakinan bahwasanya hukum selain Rosul صلى الله عليه وسلم itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih lengkap, …dst.
            Yang ketiga: dia tidak berkeyakinan bahwasanya hukum tadi lebih baik daripada hukum Alloh dan Rosul-Nya akan tetapi dia berkeyakinan bahwasanya dia itu setara… dst.
            Yang keempat: dia tidak berkeyakinan bahwasanya hukum orang yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan itu semisal dengan hukum Alloh dan Rosul-Nya, lebih-lebih untuk berkeyakinan bahwasanya dia itu lebih baik darinya, akan tetapi dia berkeyakinan tentang bolehnya berhukum dengan apa yang menyelisihi hukum Alloh dan Rosul-Nya, … dst.
            Yang kelima: dan ini adalah yang terbesar, yang paling luas cakupannya, yang paling jelas pembangkangannya terhadap syariat dan paling terang penentangannya terhadap jelasnya hukum Alloh dan permusuhannya kepada Alloh dan Rosul-Nya dan penyerupaan dengan kehakiman syar’iyyah, secara persiapan, bantuan, penantian, pembentukan dasar dan cabang, dan pembentukan karakter dan penganekaragaman, dan hukuman serta pengharusan, sebagai rujukan dan sandaran. Maka sebagaimana kehakiman syar’iyyah itu punya rujukan dan dukungan –rujukannya sesemuanya kepada Kitabulloh dan sunnah Rosul-Nya صلى الله عليه وسلم , maka kehakiman yang itu juga punya rujukan dari Undang-undang yang berasal dari gabungan dari syariat-syariat yang beraneka ragam dan undang-undang yang banyak, seperti undang-undang Perancis, Undang-undang Amerika, Undang-undang Inggris, dan undang-undang yang lain, dan dari madzhab-madzhab sebagian ahli bid’ah yang menisbatkan diri kepada syariat dan yang lainnya.
            Maka kehakiman-kehakiman ini di banyak kota-kota Islam telah dipersiapkan dan disempurnakan, pintu-pintunya terbuka, orang-orang secara berduyun-duyun pergi ke situ, para hakimnya menghukumi di antara mereka dengan hukum yang menyelisihi As Sunnah dan Al Kitab, yang berupa hukum-hukum dari undang-undang tadi, dan undang-undang itu mengharuskan mereka untuk mengikutinya, dan menuntut mereka untuk menyetujuinya, dan mewajibkan mereka untuk menjalankannya. Maka kekufuran apa yang melebihi kekufuran ini? Dan penentangan terhadap persaksian bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh yang manakah yang ada setelah penentangan ini,…
            -Sampai pada ucapan beliau رحمه الله:- dan ketundukan manusia dan kepatuhan mereka kepada hukum Robb mereka merupakan ketundukan kepada hukum Dzat Yang menciptakan mereka, Yang Mahatinggi, agar mereka beribadah pada-Nya. Maka sebagaimana makhluk tidak boleh sujud kecuali kepada Alloh, dan mereka tidak beribadah kecuali kepada-Nya, dan mereka tidak beribadah kepada makhluk, maka demikian pula wajib untuk mereka tidak patuh dan tidak tunduk atau taat kecuali kepada hukum Al Hakim Al Alim Al Hamid, Ar Roufur Rohim, bukan kepada hukum makhluk yang sangat zholim dan sangat bodoh, yang dibinasakan oleh keraguan, syahwat dan syubuhat, dan berkuasa pada hati-hati mereka kelalaian, kekakuan dan kegelapan.
            Maka wajib bagi orang-orang yang berakal untuk meninggikan diri mereka sendiri dari itu tadi, karena di dalam perbuatan itu ada perbudakan terhadap mereka, dan pemaksaan terhadap diri mereka dengan hawa nafsu, hasrat, kekeliruan dan kesalahan, lebih-lebih keadaannya sebagai kekufuran dengan nash dari firman Alloh Yang Mahasuci dan Mahatinggi:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
            Yang keenam: hukum yang dengannya kebanyakan pimpinan keluarga dan kabilah dari orang-orang badui dan sebagainya, yang berupa kisah-kisah ayah-ayah mereka dan kakek-kakek mereka serta adat kebiasaan mereka yang mereka namakan sebagai “Salumuhum” , mereka saling mewariskan dengannya, mereka menghukumi dengan itu dan mendorong untuk saling berhukum kepada itu ketika terjadi percekcokan, dalam rangka tetap tinggal di atas hukum-hukum jahiliyyah, dan berpaling dan membenci hukum Alloh dan Rosul-Nya. Maka tiada upaya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Alloh.
            Adapun jenis kedua dari dua jenis kekufuran orang yang menghukumi dengan selain apa yang Alloh turunkan, yaitu yang tidak mengeluarkan dari agama:
            Telah lewat tafsir Ibnu Abbas رضي الله عنهما berdasarkan firman Alloh Yang Mahasuci dan Mahatinggi:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
telah mencakup jenis ini, dan yang demikian pada ucapan beliau رضي الله عنهما terhadap ayat itu: “Kekufuran yang di bawah kekufuran,” dan ucapan beliau juga: “Bukanlah itu kekufuran yang kalian maksudkan.”
            Dan yang demikian itu adalah di mana syahwat dan hawa nafsunya membawanya untuk menghukumi kasus tersebut dengan yang tidak diturunkan oleh Alloh, bersamaan dengan keyakinannya bahwasanya hukum Alloh dan Rosul-Nya itulah yang benar, dan dia mengakui hawa dirinya itu di atas kekeliruan dan berseberangan dengan petunjuk. Dan ini sekalipun kekufurannya tidak mengeluarkannya dari agama ini, maka sungguh kedurhakaannya itu sangat besar, lebih besar daripada dosa besar semacam zina, minum khomr, mencuri, sumpah yang mengandung dosa, dan yang lainnya, karena sesungguhnya kemaksiatan yang dinamakan oleh Alloh dalam kitab-Nya sebagai kekufuran, maka itu lebih besar daripada kemaksiatan yang tidak Alloh namakan sebagai kekufuran.”
Selesai penukilan.
            Maka Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله berdasar apa yang dinukilkan, beliau menjadikan hukum dengan undang-undang Perancis, Amerika, Inggris dan yang lainnya itu termasuk kekufuran keyakinan yang terbesar([11]), yang memindahkan orang dari agama ini dan yang paling luas cakupannya, yang paling jelas pembangkangannya terhadap syariat dan paling terang penentangannya terhadap jelasnya hukum Alloh dan permusuhannya kepada Alloh dan Rosul-Nya …
            Dan beliau menjadikan kufur amaliy yang tidak mengeluarkan dari agama ini adalah jika dia itu menjadi hukum dalam suatu kasus tertentu –tanpa membikin undang-undang([12])- sambil dia meyakini bahwasanya hukum Alloh dan Rosul-Nya itulah yang benar, dan dia mengakui bahwasanya dirinya itu salah dan menjauh dari petunjuk. ([13])
            Maka di manakah ini dari apa yang diucapkan oleh Al Halabiy? Dan bukankah ini kecuali penyelewengan terhadap maksud Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim –semoga Alloh merohmati beliau dengan rohmat yang luas-?
            Dan termasuk yang harus diingat: bahwasanya Al Halabiy –semoga Alloh memberinya petunjuk- berpaling dari ucapan yang jelas yang terang dari ucapan Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim, dan dia pergi kepada suatu kata dari sana sini. Dan ini adalah termasuk perkara yang paling mengherankan. Bagaimana dia meninggalkan risalah yang ditulis dalam bab tersebut, yang datang di dalamnya pembentuknya dasar-dasar, pembentukan kaidah, dan perincian, kemudian si Halabiy pergi kepada suatu ungkapan dari sana sini yang (sekedar) sebagai bagian dari suatu risalah yang situasinya dan keterkaitannya mengharuskan (penulisnya) untuk mendatangkan ungkapan tadi, lalu justru si Halabiy menjadikan ungkapan tadi sebagai penghapus bagi hukum yang jelas dan terang tadi?!!
            Dan kenapa kita pergi jauh-jauh, sementara para murid Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim pada hari ini masih banyak di tengah-tengah kita, mereka membawa madzhab beliau yang telah aku tetapkan padamu tadi dalam masalah ini?
            Dan termasuk dari mereka adalah murid terkemuka beliau Asy Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Jibrin –semoga Alloh menjaga beliau-([14]) yang berkata dalam fatwa beliau dengan tulisan tangan beliau yang membantah salah seorang pengikut Al Halabiy yang mengada-ada atas nama Asy Syaikh yang tidak beliau katakan. Silakan menyimak soal dan jawaban Asy Syaikh حفظه الله :
“Wahai Fadhilatusy Syaikh, bukankah perkataan Asy Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrohim itu benar, saling menyatu, teratur bersama kaidah-kaidah Ahlussunnah? Dan apakah Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله تعالى itu punya ucapan yang lain yang menyelisihi apa yang telah lewat penyebutannya? Seorang saudara kita dari orang-orang Mesir yaitu Kholid Al ‘Anbariy dalam kitabnya “Al Hukmu Bighoiri Ma Anzalalloh Wa Ushulut Takfir” menyebutkan bahwasanya Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim punya ucapan lain, dan dia menisbatkan ini kepada Anda. Orang ini berkata dalam kitab tersebut yang nashnya adalah: “Dan Asy Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Alu Jibrin –semoga Alloh menjaga beliau- telah menceritakan padaku bahwasanya beliau –yaitu: Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim- punya ucapan lain …” hal. 131. Maka kami mengharapkan uraian jawaban dalam masalah-masalah ini. Semoga Alloh membalas Anda dengan kebaikan.
            Beliau menjawab:
الحمد لله وحده .. وبعد:
            Maka sesungguhnya syaikh kami dan bapak kami Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh itu sangat keras dan kuat dalam mengingkari perkara-perkara baru dan kebid’ahan. Ucapan beliau tersebut termasuk yang paling mudah adalah ucapan beliau tentang undang-undang bikinan, .. ([15]) dan kami telah mendengar beliau dalam penetapan beliau mencerca dan bersikap keras terhadap ahli bida’ yang apa yang mereka itu yang berupa penyelisihan terhadap syariat, pembikinan hukum-hukum dan sunnah-sunnah yang menyerupai hukum Alloh ta’ala,.. yang berlepas diri dari perbuatan mereka dan menghukumi bahwasanya mereka itu murtad dan keluar dari Islam .. di mana mereka mencerca syariat dan meninggalkan hukum-hukumnya dan berkeyakinan bahwa hukum Islam itu liar seperti qishosh yang disebabkan oleh orang yang terbunuh, pemotongan (anggota badan) karena pencurian, rajam orang yang berzina, dan karena mereka membolehkan zina jika disertai oleh keridhoan kedua belah pihak, dan yang seperti itu, .. dan sering beliau membicarakan itu dalam pelajaran fiqh aqidah dan tauhid, … dan aku tidak ingat bahwasanya beliau rujuk dari itu, ataupun bahwasanya beliau punya ucapan yang membolehkan hukum dengan selain yang Alloh ta’ala turunkan, atau memudahkan di dalamnya berhukum pada para thoghut yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan … dan Asy Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab رحمه الله telah menilai mereka termasuk dari kepala-kepala para thoghut.. maka barangsiapa menukilkan dariku bahwasanya beliau رحمه الله telah rujuk dari ucapan beliau tersebut maka dia telah keliru dalam penukilan .. dan tempat rujukan dalam perkara semisal ini adalah kepada nash-nash syar’iyyah dari Al Kitab dan As Sunnah serta ucapan para ulama yang mulia tentang itu.. sebagaimana dalam kitab At Tauhid bab firman Alloh ta’ala:
﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ﴾ [النساء: 60]
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” Dan selanjutnya.
            Dan penjelasan dari ayat itu yang ditulis oleh para imam dakwah, semoga Alloh ta’ala merohmati mereka.. dan karya tulis-karya tulis yang lainnya yang bersifat terang-terangan .. wallohu a’lam
وصلى الله على محمد وآله وصحبه وسلم ..
Pada tanggal 14/5/1417 H

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 23): “Dan di sini pada akhirnya ada peringatan yang sangat penting, yaitu bahwasanya sebagian para penyelisih itu dari kalangan orang-orang yang mudah mengkafirkan orang lain, mereka itu bertopang pada fatwa-fatwa semisal itu (!) agar mereka mengeluarkan di sela-selanya hukum-hukum yang bersifat perasaan (anak muda) yang ngawur (!) terhadap sebagian Negara Islam…
            Aku jawab:
            Yang pertama: sesungguhnya ini adalah termasuk dari fitnah, teror dan tuduhan yang zholim yang bayarannya adalah tauhid. Dan Al Halabiy memakainya terhadap orang-orang yang menyelisihinya untuk mengharuskan mereka dengan perkara yang tidak mesti bagi mereka. Dan ini adalah “kebiasaan yang kami kenal dari pendahulunya”. Dan Alloh sajalah tempat kembali, dan Dialah Yang Maha Menilai Yang Mahasuci.
            Yang kedua: tidak ada keharusan antara kafirnya orang yang menghukumi dengan yang tidak diturunkan oleh Alloh, dengan pemberontakan terhadapnya. Tidaklah setiap hakim itu kafir, boleh diberontak. Di sana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adalah kemampuan, kekuatan untuk berontak, dan juga tidak adanya efek kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan yang terjadi sekarang ini.
            Yang ketiga: bahwasanya kesalahan-kesalahan sebagian pemuda dalam tindak-tanduk mereka –jika didapatkan- bukanlah penghalang untuk menjelaskan hukum Alloh dalam masalah ini. Maka ini tidak diucapkan oleh orang yang mencium aroma ilmu.
            Yang keempat: kaum tersebut tidak melihat masalah pengkafiran orang yang menghukumi dengan yang tidak diturunkan oleh Alloh kecuali sekedar darah, kelumpuhan, peledakan, fitnah, dan penyerupaan dengan khowarij, dan mereka lupa atau pura-pura lupa bahwasanya kejadian ini terkait dengan penyendirian Alloh عز وجل dalam hukum, dan apa sikap mereka terhadap ini, dan sejauh apa keimanan mereka kepadanya? Dan apa hukum orang yang berupaya merebut itu (hak mengatur dan menghukumi) dari Alloh عز وجل ? Dan apakah boleh satu orangpun dari makhluk-Nya untuk menyekutui Alloh dalam hukum-Nya? Jika mereka berkata: “Iya,” maka mereka telah melepaskan ikatan Islam dari leher mereka.
            Jika mereka menjawab: “Tidak,” kita katakan pada mereka: “Maka apa yang terjadi pada sebagian pemerintah pada zaman kita? Ini dinamakan apa? Jika Alloh عز وجل menghukumi bahwasanya zina itu harom, sementara mereka –yaitu para penguasa- membikin sunnah dan undang-undang yang menyelisihi bahkan menentang hukum ini, yaitu: zina jika disertai oleh kerelaan kedua belah pihak yang mencapai usia kelurusan secara undang-undang, maka tidak masalah dan tak ada tuntutan terhadap kedua pelakunya([16]). Bahkan yang demikian itu tidak dianggap sebagai persetubuhan yang diharomkan pada awalnya dari sisi perzinaan kecuali jika muncul dari orang yang telah menikah dan di atas kasur suami istri, dan dia menganggap bahwasanya penggerakan dakwaan dalam kondisi ini adalah hak suami semata, dan dia membolehkan untuk ikut campur menghentikan dakwaan pada fase manapun dari fase-fase tuntutan, bahkan dia boleh ikut campur menghentikan hukuman sampai munculnya hukum akhir([17]).
            Maka hukum di sini milik siapa? Milik Alloh ataukah milik para penguasa? Perebutan apa yang lebih besar daripada ini? ([18])
            Dan apa beda antara perbuatan mereka dengan perbuatan Yahudi yang Alloh turunkan firman-Nya tentang mereka:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
            Al Imam Muslim telah meriwayatkan dalam “Shohih” beliau, Kitabul Hudud, Bab Rojmul Yahud Ahlidz Dzimmah Fiz Zina, no. 1700 dari Al Baro bin ‘Azib رضي الله عنهما yang berkata:
مُرَّ على النبي صلى الله عليه وسلم بيهودي محمماً مجلوداً ، فدعاهم فقال: «هكذا تجدون حد الزاني في كتابكم» قالوا: نعم ، فدعا رجلاً من علمائهم فقال: «أنشدك بالله بالذي أنزل التوراة على موسى ، أهكذا تجدون حد الزاني في كتابكم ؟» قال: لا ، ولولا أنك نشدتني بهذا لم أخبرك ، نجده الرجم ، ولكنه كثر في أشرافنا ، فكنا إذا أخذنا الشريف تركناه ، وإذا أخذنا الضعيف أقمنا عليه الحد. قلنا تعالوا فلنجتمع على شيء نقيمه على الشريف والوضيع ، فجعلنا التحميم والجلد مكان الرجم ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «اللهم إني أول من أحيا أمرك إذ أماتوه». فأمر به فرجم فأنزل الله عز وجل: ﴿يا أيها الرسول لا يحزنك الذين يسارعون في الكفر﴾ إلى قوله ﴿إن أوتيتم هذا فخذوه﴾ [المائدة / 41 [يقول: ائتوا محمداً ، فإن أمركم بالتحميم والجلد فخذوه ، وإن أفتاكم بالرجم فاحذروا ، فأنزل الله تعالى: ﴿ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون﴾ [المائدة / 44 ] ﴿ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون﴾ [المائدة / 45 ] ﴿ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون﴾ [المائدة / 47] في الكفار كلها ).
“Ada seorang Yahudi yang dibawa melewati kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dalam keadaan dicoreng-moreng dengan arang dan dipukuli. Maka beliau memanggil mereka seyara bertanya: “Apakah demikian kalian mendapatkan hukuman bagi orang yang berzina dalam kitab kalian?” mereka menjawab: “Iya.” Maka beliau memanggil seorang dari ulama mereka seraya bersabda: “Aku bertanya kepadamu dengan nama Alloh, dengan nama Dzat yang menurunkan Tauroh kepada Musa, apakah demikian kalian dapatkan hukum zina dalam kitab kalian?” dia menjawab: “Tidak. Seandainya engkau tidak menanyaiku dengan nama Alloh, aku tak akan mengabarimu. Kami mendapati hukumnya adalah rajam. Akan tetapi banyak terjadi perzinaan di kalangan orang-orang mulia kami, dulu jika kami menangkap orang yang mulia kami biarkan dia, dan jika kami menangkap orang lemah kami tegakkan padanya hukum. Kami katakan: kemarilah kalian untuk kita berkumpul pada suatu perkara yang bisa kita tegakkan pada orang mulia dan orang yang hina. Maka kami jadikan pencorengan dan pemukulan sebagai ganti rajam. Maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم berkata: “Ya Alloh, sesungguhnya saya adalah orang yang pertama menghidupkan agamamu manakala mereka mematikannya.” Maka beliau memerintahkan untuk si pezina tadi dirajam. Maka Alloh عز وجل menurunkan:
﴿يا أيها الرسول لا يحزنك الذين يسارعون في الكفر﴾ إلى قوله ﴿إن أوتيتم هذا فخذوه﴾ [المائدة / 41 [
"Wahai Rosul, janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya," –sampai pada firman-Nya:- "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kalian, maka terimalah."
Mereka berkata: "Datangilah Muhammad, jika dia memerintahkan kalian dengan pencorengan dan pemukulan maka terimalah itu, tapi jika dia berfatwa pada kalian dengan rajam maka hindarilah." Maka Alloh ta'ala menurunkan:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظالمون﴾ [المائدة: 45].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zholim.”
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 47].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.”
Semuanya tentang orang kafir.”
Selesai hadits Al Baro bin ‘Azib رضي الله عنهما.
            Maka orang-orang Yahudi itu manakala mereka membikin perdamaian (di antara mereka) di atas hukuman tertentu dalam hukuman orang yang berzina tanpa apa yang disyariatkan oleh Alloh عز وجل dan mereka menjadikan hukuman tadi sebagai undang-undang yang kepadanya mereka semua –orang yang mulia dan yang hina- berhukum sebagai ganti dari hukum Alloh, maka Alloh menghukumi mereka dengan kekufuran, dan menjadikan perbuatan mereka itu sebagai bentuk berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan.
            Disertai dengan penelitian kita bahwasanya Yahudi menilai perbuatan zina tadi memang merupakan perzinaan dan perkara yang diharomkan yang dengannya orang yang mulia dan yang hina itu dikenai hukum. Adapun undang-undang pada zaman ini, maka tidaklah perbuatan tadi dinilai sebagai perzinaan kecuali dengan syarat-syarat dan kaitan-kaitan yang telah disebutkan tadi.
            Adapun ucapan Al Baro “Semuanya tentang orang kafir,” maka yang terpandang adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab. Maka sebab turunnya ayat adalah tentang orang kafir, dan yang dimaukan dengan ayat ini adalah seluruh manusia, yang muslim dan yang kafir.
            Bersamaan dengan itu, Al Baro telah diselisihi oleh Shohabat yang lain, yang mana Hudzaifah ibnul Yaman رضي الله عنهما berkata tentang firman Alloh subhanahu wata’ala:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ [المائدة: 44].
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Beliau berkata:
نعم الإخوة لكم بنو إسرائيل ، إن كانت لكم كل حلوة ولهم كل مرة ولتسلكنّ طريقهم قدى الشراك
“Sebaik-baik saudara untuk kalian adalah Bani Isroil, jika kalian memiliki seluruh kemanisan, maka mereka memiliki seluruh kepahitan. Dan pastilah kalian akan menempuh jalan mereka seperti pasangan tali sandal.”
Selesai dari “Tafsir Ath Thobariy” (12033).
            Maka kiyaskanlah kepada ini seluruh hukum yang diganti dan diselewengkan sambil memperhatikan bahwasanya apa yang diterapkan di negri-negri itu –yang memakai hukum undang-undang bikinan itu- yang berupa hukum-hukum syariat Islamiyyah tidak punya kekuatan memaksa sampai disodorkan kepada majelis rakyat atau majelis ummat atau parlemen hingga disetujui. Maka katakanlah padaku –demi Robbmu- hukum di sini milik siapa? Apakah milik Alloh ataukah milik mereka? dan sesungguhnya termasuk dari asas peraturan adalah: bahwasanya kekuasaan pensyariatan adalah bagian dari hak penguasa atau presiden, dan bukan bagian dari hak Alloh. Mahatinggi Alloh dari apa yang diucapkan oleh orang-orang yang zholim itu dengan ketinggian yang besar. ([19])

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 27): “Yang ketujuh: tuduhan Lajnah yang dimuliakan bahwasanya aku mengomentarai ucapan para ulama yang telah disebutkan, dengan membawa ucapan mereka kepada makna yang tidak dikandungnya!”
            Maka aku –Al Halabiy- katakan: adapun di tempat yang pertama pada hal. 108, maka tidak ada di dalamnya –dalam isi halaman itu- kecuali ucapan ustadz kami yang mulia Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –semoga Alloh memberinya kesehatan- dengan nash beliau tentang keadaan orang yang berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan, dan tidak ada satupun lafazhku di situ!!!
            Adapun dalam catatan kaki, maka itu adalah penukilan dari beliau juga dengan nashnya dari “Fatawa” beliau dalam masalah itu sendiri, dan tidak ada dalam bab ini satu kalimatpun yang terucap dariku secara mutlak!!! Apa yang dilakukan, dan apa kembalinya?” selesai.
            Aku jawab:
            Yang pertama: Ucapan Al Halabiy bahwasanya tidak ada pada catatan kaki satu kalimatpun yang terucap dariku, ini tidak benar. Al Halabiy telah berkata –dia mengucap-: “Dan beliau yang mulia –semoga Alloh menjaganya- berkata dalam “Majmu’ul Fatawa” (2/hal. 145), dalam rangka menerangkan –dengan ucapan ilmiyyah yang tinggi- ketentuan-ketentuan pengkafiran terhadap orang yang keadaannya seperti ini: “… di mana dia itu tahu tentang hukum Alloh, tapi dia memandang bahwasanya hukum yang menyelisihi hukum Alloh itu lebih utama, lebih bermanfaat bagi para hamba daripada hukum Alloh, atau setara dengan hukum Alloh, atau bahwasanya berpaling dari hukum Alloh itu boleh.”
            Maka bagaimana Al Halabiy mengatakan bahwasanya “tidak ada di situ satu kalimatpun yang terucap dariku?”
            Yang kedua: aku tidak tahu kenapa Al Halabiy membuat pengkaburan kepada orang-orang dan memperbanyak ucapan “tidak ada di situ satu kalimatpun dari lafazhku?” atau “satu lafazhpun dari ucapanku” atau “tidak ada di situ satu kalimatpun yang terucap dariku?”
            Ucapan ini –ucapan para ulama- yang dipaparkannya di bawah judul-judul yang dipilih oleh Al Halabiy dan diletakkannya, apa yang dia maukan dengan itu? Dan apa yang dia inginkan darinya? Bukankah dia itu yang meletakkannya? Bukankah ucapan itu adalah apa yang diyakininya dan dia beribadah kepada Alloh dengannya? Maka kenapa dia berkelit? Dan kenapa dia lari-lari?
            Dan kita katakan juga: jika ucapan itu bukan dari ucapan dia dan bukan pula dari lafazh-lafazh dia, maka untuk apa dia menyusun? Dan untuk apa dia menulis!?
            Yang ketiga: dalil yang menunjukka bahwasanya Al Halabiy itu membawa ucapan Asy Syaikh رحمه الله kepada apa yang tidak dikandungnya adalah sebagai berikut:
            Dia memaparkan ucapan Asy Syaikh رحمه الله dalam catatan kaki, yaitu ucapan beliau:  “… tapi dia –yaitu orang yang berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan- memandang bahwasanya hukum yang menyelisihi hukum Alloh itu lebih utama, dan lebih bermanfaat untuk para hamba daripada hukum Alloh” dia mengira bahwasanya Asy Syaikh Muhammad رحمه الله mensyaratkan dikafirkannya orang yang berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan sebagai pengganti dari agama Alloh untuk dia –yaitu orang yang berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan- keluar kepada manusia dan terang-terangan dengan lidahnya bahwasanya dia berkeyakinan bahwasanya apa yang dipakainya sebagai hukum itu lebih utama dan lebih bermanfaat untuk para hamba daripada hukum Alloh. Dan ini bukanlah kemauan Asy Syaikh Muhammad رحمه الله karena Asy Syaikh Muhammad رحمه الله memandang bahwasanya sekedar meletakkan pensyariatan yang menyelisihi pensyariatan Islamiyyah untuk menjadi metode yang di atasnya orang-orang itu berjalan, itu adalah dalil tentang keyakinan mereka yang rusak, yang mana beliau -Asy Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin رحمه الله – berkata dalam “Fatawa” (2/hal. 143): “Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan karena meremehkannya atau merendahkannya atau berkeyakinan bahwasanya yang lain itu lebih bagus daripadanya dan lebih bermanfaat untuk para makhluk, maka orang ini kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam. Dan termasuk dari mereka adalah orang yang meletakkan pensyariatan untuk orang-orang, yang menyelisihi pensyariatan Islamiyyah, untuk menjadi metode yang di atasnya orang-orang itu berjalan karena mereka itu tidak meletakkan pensyariatan-pensyariatan yang menyelisihi pensyariatan Islamiyyah itu kecuali dalam keadaan mereka meyakini kecuali dalam keadaan mereka meyakini bahwasanya hal itu lebih bagus daripadanya dan lebih bermanfaat untuk para makhluk, karena telah dimaklumi dengan kepastian akal dan tabiat fithroh bahwasanya manusia itu tidak berpaling dari suatu manhaj kepada manhaj yang lain yang menyelisihinya kecuali dalam keadaan dia meyakini keutamaan manhaj yang dia berpaling kepadanya, dan kurangnya manhaj yang dia tinggalkan.”
            Dan beliau –Ibnu ‘Utsaimin- berkata dalam komentar beliau رحمه الله terhadap fatwa Asy Syaikh Al Albaniy رحمه الله dalam kitab “At Tahdzir” hal. 79 baris ke 2: “Ucapan Asy Syaikh Al Albaniy dalam masalah ini bagus sekali, akan tetapi terkadang kami menyelisihi beliau dalam masalah bahwasanya mereka tidak dihukumi dengan kekafiran kecuali jika mereka berkeyakinan halalnya hal itu. Masalah ini butuh penelitian, karena kami berkata: barangsiapa berhukum dengan hukum Alloh dalam keadaan dia berkeyakinan bahwasanya hukum selain Alloh itu lebih utama, maka dia itu kafir –sekalipun dia berhukum dengan hukum Alloh. Dan kekafirannya adalah kekufuran aqidah. Akan tetapi pembicaraan kita adalah tentang amalan. Dan dalam dugaanku: tidak mungkin bagi seorangpun menerapkan suatu undang-undang yang menyelisihi syariat yang di dalamnya dia menghukumi para hamba Alloh, kecuali dalam keadaan dia itu menghalalkannya dan dia berkeyakinan bahwa undang-undang tadi lebih baik daripada undang-undang syariat, maka dia itu kafir.
            Dan beliau رحمه الله berkata dalam “Syarh Riyadhush Sholihin” (3/hal. 311-312): “Sesungguhnya orang-orang yang berhukum kepada undang-undang sekarang ini dan meninggalkan Kitabulloh dan Sunnah Rosul-Nya صلى الله عليه وسلم di belakang punggung mereka bukanlah mereka orang-orang yang beriman…([20]) dan orang-orang yang berhukum dengan undang-undang, tidaklah mereka itu berhukum dengannya dalam kasus tertentu yang di situ mereka menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah karena hawa nafsu atau karena kezholiman, akan tetapi karena mereka itu mencari ganti agama dengan undang-undang ini, mereka menjadikan undang-undang ini menduduki posisi syariat, dan ini adalah kekufuran, sampai bahkan seandainya mereka itu bersholat, berpuasa, bershodaqoh dan berhaji, mereka itu kafir selama mereka berpaling dari hukum Alloh –dalam keadaan mereka mengetahui hukum Alloh- kepada undang-undang yang menyelisihi hukum Alloh tersebut:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [النساء: 65]
“Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
            Maka janganlah engkau merasa aneh jika kami berkata: sesungguhnya orang yang mencari ganti syariat Alloh dengan undang-undang yang lain maka sesungguhnya dia itu kafir sekalipun dia itu berpuasa dan bersholat.”
Selesai penukilan (dari ucapan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله).
            Maka di manakah ini dari apa yang ditetapkan oleh Al Halabiy dalam kitabnya ini dan kitab yang lainnya?
            Maka Asy Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin رحمه الله berpendapat bahwasanya amalan mereka dengan meletakkan pensyariatan-pensyariatan –undang-undang- ini merupakan dalil yang cukup tentang aqidah mereka yang rusak bahwasanya undang-undang tersebut lebih utama dan lebih bermanfaat untuk makhluk daripada hukum Alloh, sampai bahkan sekalipun mereka tidak terang-terangan mengucapkan itu, dan bahwasanya ini telah diketahui dengan kepastian akal dan tabiat fithroh, dan bahwasanya tidak mungkin bagi seorangpun untuk menerapkan suatu undang-undang yang menyelisihi syariat, yang dia menghukumi para hamba Alloh dengan undang-undang itu kecuali dia itu menganggap halal undang-undang tadi dan berkeyakinan bahwasanya undang-undang tadi lebih baik daripada undang-undang syariat, sebagaimana beliau رحمه الله berpendapat bahwasanya menjadikan undang-undang menduduki posisi syariat itu terhitung mencari ganti (syariat yang lain), dan inilah perkara yang tidak dipandang oleh Al Halabiy, bahkan pendapat ini termasuk pendapat yang Al halabiy mati-matian membatalkannya –dalam kitab ini dan yang lainnya-.
            Adapun ucapan Al Halabiy: “Maka apa yang harus dilakukan, dan apa kesudahannya?”
            Kukatakan padanya: yang harus dilakukan adalah engkau harus bertobat pada Alloh dari jalan yang mengerikan ini, dan dari perbuatan menyelewengkan ucapan para ulama dari posisinya, dan dari pemotongan ucapan-ucapan ulama demi mencocoki keinginanmu.
            Adapun pertanyaanmu tentang kesudahannya, maka kesudahannya adalah kepada Alloh Yang Maha mengetahui perkara-perkara yang ghaib.
﴿وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ﴾ [التوبة: 105]
“Dan Katakanlah: “Beramallah kalian, maka Allah dan Rosul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kalian itu, dan kalian akan dikembalikan kepada (Alloh) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan.”

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 27): “… adapun tempat kedua (pada hal. 109) dalam isi kitab, maka itu adalah kelengkapan dari nash Fadhilah ustadz kami Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –semoga Alloh memanjangkan umur beliau- itu! Dan di dalamnya ucapan beliau: “Orang yang berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan –sebagai pengganti dari agama Alloh- maka dia itu adalah kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama ini, karena dia menjadikan dirinya sebagai pembikin syariat bersama Alloh عز وجل, dan dikarenakan dia itu benci kepada syariat-Nya.”
            Dan aku telah memberikan komentar kepadanya –dalam catatan kaki- dengan ucapanku –Al Halabiy-: “Dan ini adalah syarat yang tidak terealisir kecuali dengan keyakinan atau penentangan dan yang serupa dengan itu, atau menunjukkan kepada kedua perkara ini dengan keyakinan yang tiada syubhat di situ, dan tiada keraguan yang menimpanya.”
            Dan aku katakan –sekarang-: di manakah sisi penyelisihan yang “paling terkecil” dalam komentar ini terhadap ucapan Asy Syaikh Ibnu Sa’diy dan Asy Syaikh Ibnu Baz atau yang lainnya?!”
            Aku jawab:
            Pembicaraan kita bukanlah tentang Asy Syaikh Ibnu Sa’diy atau Asy Syaikh Ibnu Baz –semoga Alloh merohmati keduanya-, dan pembicaraan kita itu hanyalah tentang Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –semoga Alloh merohmatinya-, yaitu bahwasanya engkau membawa ucapan beliau kepada perkara yang tidak dikandungnya. Maka kenapa berkelit?
            Dan jika engkau ingin dalil bahwasanya engkau membawa ucapan beliau kepada perkara yang tidak dikandungnya, yaitu ucapanmu –yang mengomentari ucapan beliau رحمه الله- : “ dan dikarenakan dia itu benci kepada syariat-Nya”: “Dan ini adalah syarat yang tidak terealisir kecuali dengan keyakinan atau penentangan …,” padahal Asy Syaikh tidak mensyaratkan yang demikian itu, bahkan beliau itu menjelaskan bahwa alasan kekufurannya itu ada dua perkara:
            Yang pertama: karena dia menjadikan dirinya sebagai pembikin syariat bersama Alloh
            Yang kedua: karena dia itu benci kepada syariat-Nya.
            Dan ada perbedaan besar antara alasan dan syarat –wahai Atsariy- sebagaimana hal itu diketahui oleh penuntut ilmu yang kecil!!
            Dan Al Halabiy telah rujuk dalam kitabnya “Shoihatu Nadzir” dari bahwasanya kebencian itu adalah syarat terjadinya penggantian (penggantian syariat) dan pengkafiran, dengan perkataannya (di hal. 63): “Dan ini adalah salah satu alasan dari alasan-alasan pengkafiran dan sifat, bukan sebagai syarat atau pengait untuknya.”
            Ini menunjukkan dengan penunjukan yang jelas bahwasanya dia itu bukanlah ahli penelitian dan pendalaman dalam masalah-masalah ini, hanya saja dia main tabrak saja, maka terkadang dia menetapkan, terkadang dia meniadakan, dan dia menyatakan berjalan di atas manhaj salaf. Maka apakah ini keadaan salaf bahwasanya setiap hari mereka punya tulisan yang di dalamnya ada aqidah yang baru? Atau apakah mereka berjalan di atas kaidah-kaidah yang tetap dan asas-asas yang mendalam bagaikan dalamnya kaki gunung?

            Adapun ucapan Al Halabiy dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 29): “Sambil kita ingatkan –dan berhati-hati kepada ucapanku- dalam komentar- setelah menyebutkan keyakinan dan penentangan dan yang serupa dengan keduanya, atau menunjukkan kepada keduanya.”
            Aku katakan:
            Al Halabiy meletakkan kata-kata ini untuk menjadikannya sebagai -kata orang- “garis kembali”. Jika tidak demikian maka ucapannya: “ dan yang serupa dengan keduanya” apa yang dia maukan dengannya? Karena yang paling mirip dengan penentangan adalah pendustaan dan penghalalan.
            Dan ucapan dia: “Atau menunjukkan kepada keduanya” yaitu: menunjukkan kepada keyakinan dan penentangan.
            Aku katakan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata tentang Jahmiyyah bahwasanya mereka menjadikan amalan kekufuran itu sebagai dalil tentang kekufuran dan bukan merupakan kekufuran itu sendiri. Beliau berkata dalam “Fatawa” (7/hal. 557): “Maka orang-orang yang berkata dengan perkataan Jahm dan Ash Sholihiy telah terang-terangan bahwasanya mencaci Alloh dan Rosul-Nya, berpendapat adanya tiga tuhan, dan setiap ucapan dari perkataan kekufuran itu bukanlah dia itu kekufuran secara batin, akan tetapi dia itu adalah dalil secara lahiriyyah yang menunjukkan adanya kekufuran, dan bisa jadi bersamaan dengan ini orang yang mencaci atau mencerca tadi secara batin adalah orang yang mengenal Alloh, mentauhidkan-Nya, beriman kepada-Nya. Maka jika ditegakkan hujjah kepadanya dengan nash atau ijma’ bahwasanya orang ini kafir secara lahir batin, mereka berkata: “Ini menuntut bahwasanya perbuatannya tadi mengharuskan pendustaan secara batin, dan bahwasanya keimanan itu mengharuskan tidak adanya perkara tadi, …” selesai penukilan.

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 28): “Dan apakah cacat tersebut –jika ada!- cacat dalam aqidah dan manhaj, ataukah sekedar kritikan ungkapan dan lafazh?”
            Aku katakan:
            Tidak demi Alloh, bahkan itu adalah cacat dalam aqidah dan manhaj, bukan sekedar kritikan ungkapan dan lafazh. Seandainya cacatnya adalah yang terakhir, tidaklah kami butuh untuk menghitamkan lembaran-lembaran dan menginfaqkan waktu untuk membantah kebatilan macam ini. Hanya pada Alloh kita mohon pertolongan. ([21])

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 28-29): “Yang kedelapan: dakwaan Lajnah yang dimuliakan –semoga Alloh meluruskannya- bahwasanya di dalam kitab itu –yaitu “At Tahdzir” ada peremehan terhadap berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan, dan secara khususnya pada hal. 5/catatan kaki pertama, dengan dakwaan([22]) bahwasanya perhatian pada tahqiq tauhid dalam masalah ini di dalamnya ada penyerupaan dengan syi’ah rofidhoh, dan ini adalah kekeliruan yang parah.”
            Maka aku –Al Halabiy- katakan: Memang, demi Alloh, itu adalah kekeliruan yang parah, kebatilan yang mengerikan,mengerikan, … akan tetapi itu jika seperti apa yang mereka sebutkan –semoga Alloh mendukung mereka dengan pertolongannya-!!! Akan tetapi kenyataannya tidak demikian, bahkan sebaliknya. Penjelasannya adalah dari beberapa sisi … -sampai pada ucapannya:- dan beda jauh sekali antara hakimiyyah secara istilah dan kenyataan, dengan realisasi tauhid dalam masalah berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan sebagai hukum syar’iy.”
            Aku jawab –semoga Alloh memaafkan aku-:
            Al Halabiy telah berkata dalam kitab “At Tahdzir” hal. 5-6/catatan kaki 1: “Dan sebagian dari mereka melontarkan istilah Hakimiyyah –dan ini adalah istilah baru yang di dalamnya perlu ada pembahasan dan penelitian, kemudian dia menjadikan itu sebagai prinsip agama yang paling penting dan pintu agama yang paling besar- yang mana jika disebutkan kepadanya tentang aqidah, dia membawanya kepada Hakimiyyah. Dan jika dia menyebutkan aqidah, maka dia itu di sisinya hanyalah satu kata saja: Hakimiyyah!!!!
            Dan ini menurut sejumlah ulama adalah menyerupai aqidah syi’ah yang parah, yang mereka itu menjadikan Imamah (kepemimpinan) sebagai prinsip agama yang terbesar, dan ini adalah ucapan yang batil dan pendapat yang kosong, dan Syaikhul Islam رحمه الله , Al Imam Ibnu Taimiyyah dalam “Minhajus Sunnah” (1/hal. 20-29) telah membantahnya.”
            Aku jawab:
            Telah diketahui bahwasanya madzhab Ahlussunnah tentang lafazh-lafazh yang global dan yang terkait dengan tauhid jika maknanya itu masuk ke dalamnya kebenaran dan kebatilan, sesungguhnya mereka meminta perincian, maka mereka tidak meniadakan dan tidak menetapkan, sampai mereka mengetahui maksud sang pembicara. Jika ditetapkan bahwasanya istilah Hakimiyyah adalah termasuk dari lafazh yang global, maka harus diminta perincian sebelum meniadakan atau menetapkan, ([23]) lebih-lebih lagi untuk mencerca dan membid’ahkan dan menuduh orang lain dengan penyerupaan pada zanadiqoh dari rofidhoh.
            Kemudian apa pendapat Al Halabiy manakala Asy Syaikh Al Albaniy رحمه الله telah mempergunakan istilah ini dan menjadikannya sebagai satu prinsip dari prinsip-prinsip dakwah Salafiyyah? ([24]) Yang mana beliau Asy Syaikh Al Albaniy رحمه الله berkata dalam bantahan beliau kepada salah seorang yang menisbatkan diri kepada dakwah salafiyyah –dalam kisah yang panjang- dalam “As Silsilatush Shohihah” (6/hal. 30): “… manakala kami merasa putus asa darinya kami katakan padanya: “Sesungguhnya keinginanmu untuk mewajibkan orang lain mengikuti pendapatmu dalam keadaan dia tidak puas dengannya itu menyelisihi salah satu dari prinsip dakwah salafiyyah, yaitu bahwasanya Hakimiyyah itu adalah milik Alloh semata,” Dan kami ingatkan dia dengan firman Alloh ta’ala tentang Nashoro:
﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾ [التوبة: 31]
“Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Alloh dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada sesembahan yang benar selain Dia. Mahasuci Alloh dari apa yang mereka persekutukan.”
            Maka apakah Asy Syaikh Al Albaniy رحمه الله dengan ini pada diri beliau ada penyerupaan dengan syi’ah? Atau apa? ([25]) Kemudian sesungguhnya pengingkaran Syaikhul Islam terhadap Syi’ah (Rofidhoh) dalam masalah imamah adalah karena mereka menjadikannya sebagai tuntutan yang paling penting dalam hukum-hukum agama dan masalah muslimin yang paling mulia, padahal tidaklah demikian.
            Adapun penukilannya dari Lajnah Daimah hal. 31 dari “Al Ajwibatul Mutalaimah” yaitu ucapan Lajnah: “Dan menjadikan Hakimiyyah sebagai jenis tersendiri dari jenis-jenis tauhid adalah amalan muhdats, tidak diucapkan oleh seorangpun dari para imam, sebatas pengetahuan kami.”
            Kemudian dia –Al Halabiy- berkata: “Apakah boleh bagi seseorang –atau pembikin-bikin- untuk berkata: “Lajnah telah meremehkan berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan karena Lajnah meniadakan untuk hukum itu sebagai satu jenis dari jenis-jenis tauhid?!!”
Selesai penukilan.
            Aku jawab:
            Lajnah –semoga Alloh memberinya taufiq- meniadakan pembagian itu dan menjadikannya sebagai amalan yang muhdats dan tidak diucapkan oleh seorangpun dari ulama, dan Lajnah tidak masuk kepada masalah hukum atau hakimiyyah –seperti suatu istilah atau makna- hingga dikatakan bahwa Lajnah meremehkan nilai berhukum dengan selain dari apa yang Alloh turunkan. Adapun Al Halabiy, maka sungguh dia telah menjadikan perhatiannya kepada masalah hukum atau hakimiyyah seperti suatu aqidah yang menyerupai aqidah-aqidah syi’ah dalam perhatian mereka terhadap imamah, karena ucapan dia dalam “At Tahdzir” menunjukkan pada yang demikian, yang mana dia berkata pada hal. 5: “Ini adalah risalah ringkas tentang masalah hukum” kemudian dia berkata pada catatan kaki hal. 5-6: “Dan sebagian orang menamainya dengan nama hakimiyyah –dan ini adalah istilah yang baru yang di dalamnya perlu ada pembahasan dan penelitian, kemudian dia menjadikan itu sebagai prinsip agama yang paling penting dan pintu agama yang paling besar- yang mana jika disebutkan kepadanya tentang aqidah, dia membawanya kepada Hakimiyyah. Dan jika dia menyebutkan aqidah, maka dia itu di sisinya hanyalah satu kata saja: Hakimiyyah!! Dan ini menurut sejumlah ulama adalah menyerupai aqidah syi’ah yang parah, yang mereka itu menjadikan Imamah (kepemimpinan) sebagai prinsip agama yang terbesar, dan ini adalah ucapan yang batil dan pendapat yang kosong, dan Syaikhul Islam رحمه الله , Al Imam Ibnu Taimiyyah dalam “Minhajus Sunnah” (1/hal. 20-29) telah membantahnya, maka lihatlah.”
Selesai ucapan Al Halabiy dengan huruf-hurufnya.
            Maka ucapan Al Halabiy ini hanyalah bersumber dari aqidah, bukan dari istilah dan lafazh belaka, karena dirinya manakala menyebutkan hakimiyyah sebagai istilah, dia berkata: “di dalamnya perlu ada pembahasan dan penelitian”, lalu dia meninggalkan itu dan memulai pembicaraannya tentang hakimiyyah sebagai aqidah, maka perhatikanlah.

            Al Halabiy berkata dalam “Al Ajwibatul Mutalaimah” (hal. 34): “Kesembilan: ucapan Lajnah yang dimuliakan –semoga Alloh mendukungnya dengan taufiq-Nya-: “Dan dengan melihat kepada risalah yang kedua “Shoihatu Nadzir” didapati seakan-akan risalah ini sebagai sandaran([26]) bagi kitab tersebut –dan kondisinya sebagaimana telah tersebut …”
            Aku –Al Halabiy- katakan: “Ini adalah ucapan yang umum dan global, dan tidak cukup ucapan semisal ini untuk memberikan kritikan dan menjawab kerumitan, maka aku tak mendapatkan tempat sedikitpun!! di sini! untuk berbicara atau membantah dan pembahasan ilmiyyah.” Selesai.
            Aku menjawab:
            Al Halabiy ingin mengisarkan debu di depan fatwa Lajnah dan mengucapkan apapun sekalipun tidak penting, selama dia berhadapan dengan apa yang dilakukan para ulama terhadap kedua kitabnya. Jika tidak demikkian, apakah pantas –dalam pola fatwa- untuk Lajnah mengurusi setiap kalimat yang diucapkan oleh Al Halabiy untuk mengkritik kalimat-kalimat tadi? Sesungguhnya Lajnah telah berbuat sangat baik di mana mereka menjelaskan bahwasanya Al Halabiy dalam masalah keimanan berjalan di langkah-langkah murjiah pada kitabnya “At Tahdzir” dan bahwasanya kaidah-kaidah yang Al Halabiy berjalan di atasnya dalam membentuk suatu dasar-dasar itu bukanlah kaidah-kaidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dan demikianlah Lajnah menjelaskan kedustaan Al Halabiy terhadap para ulama dan mengada-adanya dia atas nama mereka yang mereka tidak mengucapkan itu, sebagaimana telah lewat dengan jelas dalam risalah ini.
            Kemudian Lajnah menjelaskan bahwasanya kitab kedua “Shoihatu Nadzir” mirip dengan kitab yang pertama dan berjalan di atas jalur itu dan dan ini jelas. Dan bukanlah Lajnah ataupun para pembaca butuh kepada perincian lebih banyak dari ini. Adapun untuk mengurusi setiap kata dan setiap kalimat pada kitab yang kedua  “Shoihatu Nadzir” maka tidak ada kebutuhan untuk itu jika kekeliruan-kekeliruannya telah dijelaskan pada kitab yang pertama “At Tahdzir”.
            Dan setelah itu datanglah sisa-sisa dari kitab “Al Ajwibatul Mutalaimah” seperti awalnya: berkelit dari kebenaran, memotong-motong nash-nash, menyelewengkan ucapan, menakut-nakuti dengn ucapan, sajak yang dipaksakan, berturut-turutnya kata-kata dan ungkapan yang rendahan dan memuakkan.
            Membantah semua ucapan dia secara menyeluruh itu mengharuskan terbuangnya waktu dan kerja keras, sementara orang yang cerdas bisa mengetahui apa yang terkandung jika dia mengetahui apa yang diriwayatkan orang tadi, dan akan jelas baginya sedikit dari keadaan orang ini. Dan apa yang diucapkan oleh para ulama yang mulia itu cukup dan memuaskan.
            Saya mohon pada Alloh Yang Mahaagung dalam ketinggian-Nya agar menjadikan apa yang saya tulis ini ikhlas untuk mencari wajah-Nya yang mulia, dan agar memberikan manfaat dengan risalah ini, dan menjadikan risalah ini sebagai simpanan untuk saya di sisi-Nya pada hari saya berjumpa dengan-Nya, sebagaimana saya meminta kepada-Nya ta’ala agar memberikan hidayah kepada orang yang saya bantah, dan melapangkan dadanya untuk menerima kebenaran, sesungguhnya Alloh Maha Mendengar dan Menjawab doa.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
* * * * *
Ucapan penerjemah:
Alhamdulillah dengan ini selesailah terjemah dari risalah yang bagus ini, dan segala puji bagi Alloh Yang menakdirkan saya menerjemahkan kitab ini. Seandainya bukan takdir Alloh dengan menjadikan adanya tantangan dari sebagian pihak, barangkali banyak saudara kita yang tidak kenal kitab ini dan juga tidak kenal penulisnya. Tapi cukuplah Alloh yang kenal beliau dan kerja keras beliau dalam membela kebenaran dan membantah kebatilan. Dan cukuplah tazkiyyah untuk beliau bahwasanya ulama Ahlussunnah mengenal beliau dan memuji beliau, sekalipun bisa jadi sebagian orang akan meneriakkan slogan sururiyyin: “Kita tunggu ucapan Kibarul Ulama”, yaitu: penulis kitab ini cuma dari kalangan ulama kecil.
                        Alhamdulillah Ahlussunnah Wal Jama’ah ikut dalil dan hujjah, dan menerima ucapan yang sesuai dengan kebenaran, berbeda dengan pengekor hawa nafsu yang berlindung di balik taqlid buta untuk membolehkan dirinya menghindar dari kewajiban ikut kebenaran.
                        Sekarang para ulama besar telah berbicara tentang kebatilan Ali Hasan, maka terimalah itu. Sayangnya para sururiyyin setelah itu berkilah dengan alasan “Kita tak boleh taqlid ulama!” semakin jelas bagi Ahlussunnah bahwasanya para sururiyyin sebenarnya memang bukan pengikut syariat, tapi sekedar pembebek hawa nafsu, bongkar pasang kaidah dan syi’ar sesuai dengan hawa nafsunya.
Insya Alloh sebentar lagi akan datang bantahan Fadhilatusy Syaikh Robi Al Madkholiy حفظه الله terhadap Ali Al Halabiy, yang diterjemahkan Akhunal karim Abul Mundzir Mujahid atau saya sendiri atau sebagian ikhwah yang lain. Jazahumullohu khoiro.
Wallohu ta’ala a’lam.


([1]) Kata Abu Fairuz عفا الله عنه : yaitu: Al Halabiy memotong-motong ucapan Asy Syaikh Al Hakamiy sebagaimana dia memotong-motong ucapan Asy Syaikh As Sa’diy, sesuai dengan hawa nafsunya sehingga berubahlah maknanya. Bukan berarti kita wajib menukil seluruh ucapan seorang ulama secara total, hanya saja jika pemotongan tadi menyebabkan maknanya berubah, atau menjadikan para pembaca mengira bahwasanya madzhab ulama tersebut adalah sesuai dengan madzhab si penukil yang berkhianat tadi –padahal madzhab ulama tadi sudah sesuai kebenaran seandainya ucapan ulama tadi dinukil secara cukup lengkap- inilah yang menjadi bencana.
([2]) Ini termasuk tasyabbu’ (mencari kenyang).
([3]) Kaset terekam dengan suara Al Halabiy dengan judul “Rihlati Ila Biladil Haromain.”
([4]) “Majmu’ul Fatawa” (7/hal. 302).
([5]) Catatan Abu Fairuz –semoga Alloh memaafkannya-: ini menunjukkan kejahatan Al Halabiy dalam debat ilmiyyah, dan upaya kerasnya untuk menyembunyikan kebatilannya dari mata umat Islam.
([6]) Catatan Abu Fairuz –semoga Alloh memaafkannya-: merubah kebatilannya dan menggantinya bukan dalam rangka rujuk kepada kebenaran dan bersyukur kepada orang yang mengingatkannya, tapi dalam rangka menyembunyikan kebatilannya dan mengesankan pada orang-orang bahwasanya para ulama besar Lajnah Daimah telah keliru terhadapnya dan berdusta atas nama dia. Kita berlindung pada Alloh dari sifat membangkang terhadap kebenaran dan kejahatan dalam perdebatan.
([7]) Catatan Abu Fairuz –semoga Alloh memaafkannya-: ini jelas bahwasanya si Halabiy ingin berkelit sambil membikin pengkaburan, bukan sebagai orang yang jujur mengakui kekeliruan dan ingin memperbaiki diri dengan tawadhu’.
([8]) Lihat pembahasan ini dalam kitab “Haqiqotul Khilaf Bainas Salafiyyah Asy Syar’iyyah Wa Ad’iyaiha Fi Masailil Iman” karya Asy Syaikh Doktor Muhammad Abu Ruhayyim” . semoga Alloh memberinya taufiq. Sungguh beliau telah berbuat bagus dan memberikan faidah.
([9]) Komentar Abu Fairuz –semoga Alloh memaafkannya-: berbeda dengan orang yang melanggar larangan dengan mengakui bahwasanya dirinya itu bersalah, dan tidak menyombongkan diri. Hanya saja syahwatnya masih mengalahkan dirinya. Maka yang demikian ini tidaklah dikafirkan, hanya saja difasiqkan. Wallohu a’lam.
([10]) Dan inilah yang dimaksudkan oleh Lajnah dengan ucapan mereka: “Jika si penulis kitab tersebut menyatakan bahwasanya Asy Syaikh mensyaratkan penghalalan hati.” Maka janganlah terpedaya dengan ucapan Al Halabiy: Dan tidak ada sedikitpun darinya –yaitu nukilan-nukilan dan komentar-komentar- secara mutlak adanya kalimat “ penghalalan dalam hati”
([11]) Dan yang dimaukan oleh Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim dengan kufur i’tiqodiy itu lebih luas daripada apa yang diduga oleh Al Halabiy yang membatasi kekufuran pada penentangan dan pendustaan, karena istilah i’tiqod (keyakinan) itu diberikan pada apa yang ada di dalam hati, baik berupa ucapan atau amalan (ucapan hati yang berupa pembenaran, dan amalan hati yang berupa pengikutan dan penerimaan). Maka berhukum pada undang-undang bikinan manusia itu, dan memposisikannya pada posisi syariat Alloh itu meniadakan pengikutan hati dan penerimaan hati, tanpa kita melihat apakah orang yang menghukumi dengan undang-undang itu berkeyakinan bahwasanya undang-undang itu lebih utama daripada syariat, ataukah syariat itu yang lebih utama daripada undang-undang. Dan yang menunjukkan bahwasanya maksud dari Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim adalah ini, sebagai berikut:
            Yang pertama: beliau menjelaskan dalam empat macam yang telah lewat perkara yang terkait dengan penentangan orang yang menghukumi dengan selain apa yang Alloh turunkan tentang lebih benarnya hukum Alloh dan Rosul-Nya, dan pengutamaan hukum selain Alloh di atas hukum Alloh, penyamaan hukum Alloh dengan yang lainnya, dan pembolehan berhukum dengan selain apa yang Alloh turunkan. Dan ketika beliau datang kepada jenis yang kelima, beliau beliau tidak menyebutkan kaitan-kaitan ini.
            Yang kedua: beliau –yaitu Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله- berkata dalam “Fatawa” beliau (12/hal. 280) (6/hal. 189): “… adapun orang yang membikin undang-undang dengan tertib dan penundukan maka itu adalah kekufuran, sekalipun mereka berkata: “Kami salah, dan hukum syariat itu lebih adil.”
            Beliau juga berkata dalam “Fatawa” beliau (6/hal. 189): “Seandainya orang yang berhukum kepada undang-undang itu berkata: “Aku yakin ini adalah batil,” maka ini adalah batil dan tidak ada pengaruhnya untuknya. Bahkan perbuatan itu adalah menyisihkan syariat, sebagaimana jika ada seseorang berkata: “Aku menyembah berhala dan aku yakin bahwasanya berhala itu batil.”
([12]) Soalnya jika berupa pembentukan undang-undang, pastilah dia itu digabungkan kepada jenis kelima dari bagian pertama. Dan beliau رحمه الله telah menjelaskan itu dalam “Al Fatawa” (1/hal. 280) (6/hal. 189) yang mana beliau berkata: “Adapun perkara yang dikatakan sebagai kekufuran yang di bawah kekufuran, adalah jika berhukum kepada selain Alloh disertai dengan keyakinannya bahwasanya dirinya itu adalah pendurhaka, dan bahwasanya hukum Alloh itulah yang benar. Maka itu adalah perkara yang muncul dari dirinya sekali atau dua kali. Adapun orang yang membikin undang-undang dengan tertib dan penundukan maka itu adalah kekufuran, sekalipun mereka berkata: “Kami salah, dan hukum syariat itu lebih adil.”
([13]) Kata Abu Fairuz وفقه الله : ini adalah hukum umum, bahwasanya barangsiapa berhukum dengan selain syariat Alloh dengan karakteristik di atas maka dia itu kafir atau melakukan kekufuran. Adapun untuk diterapkan kepada orang-perorang, maka butuh ditegakkannya hujjah agar terpenuhi syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Maka para khowarij tidak bisa menjadikan ucapan Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله ini sebagai dalil untuk bermudah-mudah mengkafirkan penguasa dan memenuhi syahwat mereka untuk merebut pemerintahan.
            Dan dari sisi lain: seluruh pemaparan ucapan Asy Syaikh Muhammad bin Ibrohim رحمه الله ini adalah untuk membuktikan bahwasanya Ali Al Halabiy berkhianat dalam menukil ucapan ulama sehingga merubah makna dan menisbatkan pada ulama tersebut madzhab yang tidak mereka peluk.
([14]) Kata Abu Fairuz وفقه الله : sayangnya setelah itu Ibnu Jibrin membela keras para hizbiyyun sampai-sampai dihukumi oleh Fadhilatusy Syaikh Ahmad An Najmiy sebagai hizbiy muhtariq. Sekarang Ibnu Jibrin sudah meninggal. Semoga Alloh merohmatinya.
([15]) Kata Abu Fairuz وفقه الله : titik-titik ini dan yang semisalnya setelahnya memang ada dari aslinya. Wallohu a’lam.
([16]) Kata Abu Fairuz وفقه الله : kita katakan sebagaimana ucapan Al Imam Abu Zakariya An Nawawiy رحمه الله: “Dan ketahuilah bahwasanya madzhab ahlul haq adalah: seorangpun dari ahlu qiblat (muslim) itu tidak kafir dengan suatu dosa, demikian pula ahlul ahwa wal bida’ tidak kafir, dan bahwasanya barangsiapa menentang perkara yang telah diketahui dari agama Islam dengan pasti maka dia dihukumi telah murtad dan kafir, kecuali jika dia baru saja masuk Islam atau tumbuh di pedalaman yang jauh dan semisalnya, yang tersamarkan darinya perkara itu, maka dia harus diberi tahu tentang itu. Jika dia masih melanjutkan penentangannya maka dia dihukumi dengan kekufuran. Dan demikian pula hukum orang yang menghalalkan zina atau khomr atau pembunuhan atau perkara harom yang lainnya yang pengharomannya itu diketahui dengan secara pasti.” (“Syarhun Nawawiy ‘Ala Shohih Muslim”/1/hal. 69).
([17]) Dinukil dari “Tahkimusy Syari’ah Wa Shilatuhu Bi Ushulid Din.” (hal. 21/karya D. Sholih Ash Showiy).
Catatan Abu Fairuz عفا الله عنه : Sholih Ash Showiy sendiri tidak istiqomah di atas jalan yang lurus
([18]) Catatan Abu Fairuz عفا الله عنه : Bukanlah ucapan ini untuk menggerakkan manusia untuk memberontak pada pemerintah, hanya saja ini adalah untuk menerangkan kebenaran ketika tersamarkan ketika dibutuhkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “… dikarenakan para Nabi عليهم السلام itu terjaga dari menyetujui kesalahan, berbeda dengan satu individu dari para ulama dan pemerintah, karena dia itu tidaklah terjaga dari yang demikian itu. Oleh karena itu diperbolehkan dan bahkan wajib untuk kita menjelaskan kebenaran yang wajib kita ikuti, sekalipun di dalam perbuatan ini terdapat penjelasan terhadap kesalahan orang yang berbuat salah dari kalangan ulama dan pemerintah.” (“Majmu’ul Fatawa”/19/hal. 123).
            Faidah: Al Imam Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الله berkata: “Adapun orang yang membicarakan penguasa di tempat yang tidak semestinya, maka yang wajib adalah membela kehormatan penguasa, karena sebagaimana wajib bagi kita untuk membela kehormatan saudara-saudara kita masyarakat umum, demikian pula lebih utama lagi untuk wajib bagi kita untuk membela kehormatan penguasa, karena jatuhnya manusia ke dalam pencemaran kehormatan penguasa mengakibatkan timbulnya kebencian padanya, tidak mau taat pada perintahnya, menentangnya, dan ini adalah bahaya besar. Akan tetapi jika ada orang yang bertanya dan dia menginginkan kebenaran, maka di sini engkau wajib untuk menjelaskan keadaan penguasa: kebaikannya dan kejelekannya. Atau engkau ingin berbicara dengan seseorang tentang perkara-perkara yang tidak pantas untuk dilakukan oleh sang penguasa, yang engkau menduga kuat bahwasanya orang ini akan bisa memberikan faidah kepada penguasa, maka ini juga tidak mengapa untuk membicarakan dengannya penyelisihan si penguasa, dan engkau tidak menyebutkan semuanya.” (“Syarh Shohihil Bukhoriy”/karya Al Imam Ibnu ‘Utsaimin/di bawah no. 7178-7179/cet. Al Maktabatul Islamiyyah).
([19]) Abu Fairuz عفا الله عنه berkata: Ini adalah ucapan orang alim yang dibangun di atas Al Kitab, As Sunnah dan manhaj Salaful ummah dan para imam Salafiyyin. Dan ini adalah ucapan yang benar sekalipun pahit. Akan tetapi bukanlah bermakna bahwasanya kita bermudah-mudah untuk mengkafirkan individu-individu tertentu. Kita katakan bahwasanya perbuatan itu adalah kekufuran –dengan dalil-dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan manhaj Salaful ummah-, dan kita memperingatkan manusia dari perbuatan yang demikian itu karena besarnya kebinasaan di dunia dan di akhirat diakibatkan oleh kejahatan yang sangat besar ini. Adapun dalam penentuan kafirnya orang-perorang, maka kita sebagai pelajar bersikap pelan-pelan dan hati-hati, dan kita kembali kepada ulama sunnah dan bukan kepada pemikiran harokiyyin (orang-orang pergerakan) ataupun para khothib hizbiyyin. Perkara ini besar. Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما yang berkata: Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
«أيما امرئ قال لأخيه: (يا كافر) فقد باء بها أحدهما، إن كان كما قال، وإلا رجعت عليه».
“Barangsiapa berkata kepada saudaranya: “Wahai orang kafir” maka sungguh ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Jika orang tadi adalah seperti yang dikatakannya, maka ucapan tadi akan menimpa orang tadi. Tapi jika tidak demikian, maka ucapan tadi akan kembali menimpa dirinya.” (HR. Al Bukhoriy (6104) dan Muslim (60)).
            Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Dan hakikat perkara dalam masalah itu adalah: bahwasanya ucapan itu bisa jadi merupakan kekufuran, maka dilontarkanlah perkataan bahwasanya orang yang berbicara tadi adalah kafir, dan dikatakan: “Barangsiapa berkata demikian maka dia itu kafir.” Akan tetapi orang tertentu yang mengucapkannya itu tidaklah dihukumi sebagai orang kafir sampai tegak padanya hujjah yang mana orang yang meninggalkan hujjah itu menjadi kafir. Dan ini seperti dalam nash-nash ancaman, karena sesungguhnya Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾ [النساء: 10].
“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara zholim , hanyalah mereka itu makan api di dalam perutnya, dan mereka akan masuk dan dibakar di dalam neraka yang menyala nyala.”
            Maka dalil ini dan semisalnya dari nash-nash ancaman, adalah benar. Akan tetapi orang tertentu tidaklah dipersaksikan bahwasanya dia akan terkena kandungan dari ancaman tadi. Maka tidak boleh dipersaksikan kepada orang tertentu dari ahli qiblah bahwasanya dia akan masuk neraka, karena bisa jadi dia tidak terkena ancaman itu karena luputnya suatu syarat, atau tetapnya penghalang. Bisa jadi pengharoman itu belum sampai kepadanya, dan bisa jadi dia akan bertobat dari perbuatan harom itu, dan bisa jadi dia punya kebaikan besar yang menghapus hukuman perbuatan harom tadi, dan bisa jadi dia tertimpa bencana-bencana yang menghapus dosa dia, dan terkadang dia diberi syafaat oleh pemberi syafaat yang ditaati.
            Dan demikianlah ucapan-ucapan yang pelakunya itu dikafirkan, bisa jadi nash-nash yang mengharuskan untuk mengetahui kebenaran itu belum sampai kepada orang itu, dan bisa jadi ada padanya tapi dalilnya tidak shohih menurut dia, atau dia belum sanggup untuk memahaminya, atau bisa jadi dia dihadang oleh syubuhat yang dengannya Alloh memberinya udzur. Maka barangsiapa dia itu adalah mukmin yang bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran, maka Alloh akan mengampuni kesalahannya siapapun dia. Sama saja apakah itu dalam masalah-masalah penelitian ataukah amalan. Dan inilah yang diyakini oleh para Shohabat Rosululloh صلى الله عليه وسلم dan mayoritas imam agama Islam.” (“Majmu’ul Fatawa”/23/hal. 345-346).
([20]) Catatan Abu Fairuz عفا الله عنه : kelengkapan dari titik-titik tersebut adalah: mereka itu bukanlah mukminin, berdasarkan firman Alloh ta’ala:
﴿فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم
“Maka demi Robbmu mereka itu tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau sebagai hakim di dalam perselisihan di antara mereka.”
﴿ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون (المائدة:44)
“Dan barangsiapa tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Selesai penukilan.
([21])Di dalam ceramah Al Halabiy yang disampaikannya lewat internet, dia ditanya tentang fatwa Lajnah Daimah tentang dirinya, maka dia berkata: “Menjadi jelas bagiku bahwasanya perselisihan antar diriku dengan Lajnah hanyalah masalah lafazh.
Dan kita katakan: “Apakah dia ini bodoh ataukah bermain-main?!
([22]) Keterangan Abu Fairuz وفقه الله: yaitu dakwaan Al Halabiy
([23]) Kata Abu Fairuz وفقه الله: Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata dalam “Qoshidah An Nuniyyah” (1/hal. 38): “Maka engkau harus memakai perincian dan pemisahan, karena pemutlakan dan pengglobalan tanpa penerangan itu telah merusak para makhluk dan membikin benak dan pendapat itu menabrak-nabrak dengan ngawur di setiap zaman.”
([24]) Kata Abu Fairuz وفقه الله: Maksudnya adalah: bahwasanya salah satu prinsip Salafiyyah adalah menjadikan Alloh dan Rosul-Nya sebagai pemutus perkara dalam setiap perselisihan, dan yang paling ditaati ketentuannya, dan Alloh diibadahi dengan tauhid, dan Nabi-Nya diikuti sunnahnya tanpa berbuat bid’ah. Ini beda jauh dengan para hizbiyyin yang membesar-besarkan istilah Hakimiyyah dan bahkan sebagian dari mereka menjadikannya sebagai jenis tauhid yang tersendiri, lalu menjadikan itu sebagai syiar untuk merebut kekuasaan dan duduk di kursi pemerintahan, sambil meremehkan pembahasan tauhid uluhiyyah, tidak mengingkari syirik dalam ibadah, dan mereka memakai metode-metode bid’ah dalam berdakwah dan merekrut massa. Terdapat perbedaan yang sangat besar antara Salafiyyin dan Hizbiyyin.
([25]) Rujuk “Haqiqotul Khilaf Bainas Salafiyyatisy Syar’iyyah Wa Ad’iyaiha…” karys Asy Syaikh Al Fadhil D. Muhammad Abu Rohim.
([26]) Abu Fairuz عفا الله عنه berkata: catatan kaki yang ini tidak bisa saya baca. Kitab ini saya dapatkan dengan perantaraan Al Maktabatusy Syamilah. Wallohu a’lam.
Diberdayakan oleh Blogger.