Header Ads

Kajian Kitab Shohih Bukhari (Tsulatsiyat: Hadits 18)

Sumber Channel Telegram: Tsulatsiyat Shohih Bukhari

Nasihat dari Fadhilatus Sheikh Muhammad Aman al Jami رحمه الله تعالى untuk para pemuda.


Hadis ke 18

*الثامن عشر: القصاص هو من كتاب الله*

Qisos itu termasuk dari ketetapan Allah.
قال الإمام البخاري رحمه الله في "صحيحه" (٤٤٩٩): حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري: حدثنا حميد: أن أنسا حدثهم عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((كتاب الله القصاص)).

Diantara ketetapan Allah adalah qisos.
Muhammad bin Abdillah al Ansori termasuk guru tertua dari Imam Bukhori, umurnya panjang.

Muhammad bin Abdillah al Ansori - 
Abu Bakar @ Abu Abdillah al Baghdadi, murid Imam Ahmad, walaupun levelnya lebih atas dari Imam Ahmad. Mahu belajar kepada orang lebih muda.

Humaid - punya kurang lebih 20 riwayat yang langsung dari Anas bin Malik. Kunyahnya Abu Ubaidah al Khuzai.

Anas bin Malik - Abu Hamzah. Ayahnya Malik meninggal dimasa jahiliyah. Anas bin Malik pembantu Rasulullah sejak Rasulullah tiba di Madinah. 10 tahun menyertai nabi sampai nabi meninggal. Anas dijuluki Ghulamul Qaiyis, anak kecil yang cerdas. Cerita tentang Anas masuk dalam tsulasiyat Musnad Imam Ahmad. 

Isi hadis
Ketetapan Allah adalah qisos.
Kitabullah adalah alquran, terkadang di berikan kepada perkara yang diwajibkan Allah.

Intinya
Qisos termasuk dari hukum Allah. Hadis yang paling sohih, sanad terpendek.

*Pembahasan hukum qisos dan hak asasi manusia.*

Jadi haram bagi orang yang punya kemampuan menegakkan hukum Allah lalu dia sengaja untuk meninggalkan ini. Karena ini adalah sudah menjadi Kitabullah. 

Orang yang mengaku mukmin berarti apa, beriman dengan Kitabullah. Diantaranya adalah qisos. Dengan itulah akan diberkahi kalau, kalau orang ada memotong tangan orang lain lalu tidak dihukum setimpal, nanti orang akan bermudah-mudah melakukan itu. Kalau ada orang membunuh orang lain, tapi tidak dihukum dengan yang setimpal, maka apa? Akan muncul pembunuh-pembunuh yang berikutnya, pembunuh bersiri barangkali atau apa. Akibat dari apa? *Orang tidak mau menegakkan Kitabullah dengan alasan hak asasi manusia.*

Untuk apa kita bunuh dia? Kita bunuh dia, tidak akan mengembalikan orang yang mati, betul. Siapa mengatakan tujuan membunuh adalah mengembalikan orang mati? *Tetapi pembunuhan untuk qisos, itu tujuannya adalah untuk menyelamatkan orang yang masih hidup.*

Apa gunanya engkau menyelamatkan orang yang jahat, yang pembunuh, tapi nanti dia akan bunuh orang lain atau orang-orang yang lain lagi akan tertarik untuk membunuh, takbapa hukumannya ringan. 

Maka ini adalah keberkahan kalau menegakkan Kitabullah, tetapi kalau meninggalkan Kitabullah, justru yang ada adalah kesengsaraan dengan alasan hak asasi manusia, ha pembunuh termasuk manusia akhirnya kita membiarkan hak asasi manusia yang banyak sekali dilanggar oleh para pembunuh-pembunuh yang lain. Orang jadi tidak takut untuk membunuh orang lain. 

*Ini jahilnya orang kafir yang memaksakan hukum kuffar mereka kepada kaum Muslimin dengan alasan hak asasi manusia.* 

Manusia pembunuh dipelihara hak asasinya, sementara orang lain yang boleh jadi akan jadi mangsa-mangsa di masa hadapan, dibiarkan terancam hak asasinya, kehidupannya dan seterusnya. 

Demikian pula rajam untuk para perogol, ha tapi kalau cuma masuk penjara empat tahun, ah nanti apa, nanti akan ada mangsa-mangsa berikutnya hasil dari apa? Kalian menjaga hak asasi para perogol. 

Akhirnya banyak perempuan yang jadi mangsa. Hak asasinya tersia-sia. *Itu hasil kalau kita lebih percaya *hukum orang kafir* daripada hukum Allah تعالى.*




🎙Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo AlJawiy حفظه الله
Diberdayakan oleh Blogger.