Header Ads

STATUS ANAK ANGKAT PEREMPUAN BAGI AYAH ANGKATNYA

STATUS ANAK ANGKAT PEREMPUAN BAGI AYAH ANGKATNYA



Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Sheikh... semoga Sheikh dalam lindungan Alloh...ana ada pertanyaan... bagaimana hukumnya seorang laki² yang mengangkat anak perempuan menjadi anaknya.. disebabkan dia tidak punya keturunan dari istrinya yang sudah lama menikah.. sampai sekarang anak itu sudah dewasa baligh..tapi masih tinggal dengan nya karena masuk dalam kartu keluarga laki-laki tersebut.. tolong faedahnya Sheikh... jazzakallahu Khairan Sheikh..

Dia belum disusui oleh ibu angkat. Anak itu diambil ketika berumur 2 tahunan dari orang tua anak tersebut.. karena orang tua anak tersebut hidup nya dalam keadaan kurang mampu...
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )

Senin 18 Rabi'ul Akhir 1444 / 14-11-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.