Header Ads

APAKAH PENGUASA BOLEH MENGHANCURKAN RUMAH IBADAH ORANG KAFIR?

APAKAH PENGUASA BOLEH MENGHANCURKAN RUMAH IBADAH ORANG KAFIR?



Pertanyaan :
Assalamu'alaikum syaikh.
Afwan ana ingin bertanya:
Apakah seseorang yg memiliki kekuasaan seperti pemerintah boleh menghancurkan rumah ibadahnya orang" kafir meskipun mereka adalah kafir dzimmi dan kafir muahad ??

Jazakallohu khoiro ya syaikh.
-----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Negara ini adalah negara Muslimin.
Pemerintah berkewajiban untuk melarang munculnya syi'ar² kekufuran di jalan² dan di tempat terbuka. Orang-orang kafir dzimmi dll boleh membuat tempat peribadatan, namun tanpa menampilkan Syi’ar mereka yang berupa lonceng atau salib atau terompet atau patung dan tanda² keagamaan yang mereka agungkan.

Jika mereka membangkang, maka pemerintah wajib menghancurkan Syi’ar² yang ditampilkan tadi, dan memaksa mereka untuk hanya memakai syi’ar² tadi di dalam rumah mereka. Tempat ibadah mereka tidak boleh nampak mencolok dengan syi’ar² tadi.

Jika pemerintah tidak melaksanakan tugas tadi, maka kita bersabar sambil menampilkan nasihat, tanpa bertindak secara fisikal tanpa wewenang dari pemerintah.

Sedangkan pemerintah maka mereka yang akan ditanya oleh Allah ta'ala.

والله تعالى أعلم بالصواب.
---------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.