Header Ads

BUAH PALA DI NEGERI NUSANTARA

BUAH PALA DI NEGERI NUSANTARA



Pertanyaan :
Bismillaah.
Assalamu'alaikum.
Afwan ustadz, barusan ana dapat kiriman dari salah satu ikhwa.. TENTANG HAROMNYA BUAH PALA. Dan ini fatwanya 'ulama dan da'i hizbia.. Yg merka rujuk dari ulama salaf terdahulu.
Apakah buah pala yg mereka maksudkan ini seperti yg di gambar atau buah pala yg lain.
Sebab kalau buah pala seperti di gambar yg di haromkan secara mutlak. Smentara kami orang maluku menanam pala itu sudah ribuan bahkan jutaan tahun yg lalu, dan hasil alam terbesar di Maluku itu salah satunya buah pala, dan kegunaannya pun untuk makanan, manisan bumbu masak dll.
dan buah pala juga tidak bikin mabuk, pusing, ketawa sendiri, seperti yg sebutkan.

Atas jawabannya kami ucapkan jazakumullaahu khoiron katsiron.
-------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Memang di sebagian kitab pengobatan disebutkan bahwa kelapa dan pala itu memabukkan atau menimbulkan kecanduan. Tapi yang tumbuh di Indonesia dan Malaysia tidak demikian, dan tidak terbukti sama sekali dia itu seperti yang dikatakan tadi, sekalipun dimakan banyak².

Mungkin itu jenis yang tumbuh di negara tertentu yang mana keadaan tanah dan cuacanya mempengaruhi unsur² pembentuk buah² tadi di beberapa negara sehingga cepat mengalami fermentasi dan mengeluarkan jenis alkohol yang memabukkan dsb.
Adapun di wilayah Nusantara tidak demikian sama sekali.

Dan juga hukum itu sesuai dengan illahnya (alasannya). Tatkala illah iskar (memabukkan) itu tidak terbukti ada pada kedua buah tadi di negara² Nusantara, maka dia itu tidak haram.

Adapun jika diolah dengan proses tertentu ternyata memang menjadi memabukkan, maka hukumnya adalah seperti beras, anggur, gandum, kurma dan madu, yang mana dia itu menjadi bahan khamr di zaman Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, dzatnya tetap halal dan baik, hanya saja jika diolah dan menjadi memabukkan, barulah hasil pengolahan itu diharamkan.

والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.