HUKUM MEMAKAN DAN MENJUAL DAGING ULAR
HUKUM MEMAKAN DAN MENJUAL DAGING ULAR
Pertanyaan :
بسم الله الرحمن الرحيم.
Assalamualaikum Syaikh,,ana mau bertanya bagaimana hukum nya makan daging ular,, apakah itu halal apa haram,,dan kebanyakan manusia sampai menjual nya bagaimana hukum nya dengan hasil yang di jual nya apakah haram...atau halal jazaakallahu Khoiron Syaikh..
----------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Telah terbentuk kaidah di kalangan para ulama: "Hewan yang wajib dibunuh, maka memakannya adalah haram". Hal itu dikarenakan pembunuhannya bukanlah suatu penyembelihan yang syar'iy, maka hewan tadi setelah mati tetap menjadi bangkai. Dan sama saja: dia itu dibunuh ataukah disembelih, maka dia itu jika mati adalah bangkai. Dan bangkai itu haram dimakan.
Dan ular termasuk dari jenis tadi. Haram dimakan.
Dari sisi lain:
Diriwayatkan oleh Al Imam Muslim di dalam "Shahih" beliau, dari jalur Abu Idris Al Khaulaniy: dari Abu Tsa'labah Al Khusyanniy رضي الله عنه yang mengatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن كل ذي ناب من السباع.
"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring."
Dan ular termasuk di atas. Haram untuk dimakan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy