HUKUM JUAL BELI KOTORAN AYAM
HUKUM JUAL BELI KOTORAN AYAM
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ada yg titip pertanyaan.
Di suatu daerah ada jual beli kotoran ayam ( ayam yg dikasi pakan pelet ). Kotoran ayam ini di jadikan pupuk tanaman cabai. Jika menggunakan kotoran ayam tersebut, hasil cabainya bagus dan menggunakan kotoran ayam ini lebih murah dari pada pupuk yang dijual di toko pupuk. Kalau menggunakan pupuk lain seperti pupuk kandang ( kotoran sapi ) hasilnya gak bagus atau kurang bagus.
Pertanyaannya... Apa boleh beli kotoran ayam tersebut buat pupuk tanaman cabai, karena bisa di ambil manfaatnya.
جزاك الله خيرا ustadz
--------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya ya. Boleh. Dia bukan najis. Dia banyak mengandung zat² yang diperlukan oleh tanaman, apalagi jika sudah diolah dengan tepat. Dan secara dzatnya dia itu bukan najis.
Sampai bahkan jika dia itu najis, maka tidaklah pemupukan atau pengairan tanaman dengan benda najis itu haram, hanya saja sebelum dipanen, hendaknya tanaman tadi diberi gizi dari yang halal² selama sekian hari sampai diperkirakan kenajisan di dalam tanaman tadi telah hilang, sebagaimana dalam pembahasan hewan jallalah.
Itulah hasil penjelasan Syaikhuna Yahya Al Hajuriy حفظه الله.Hasil tanaman tadi boleh dijualbelikan jika sudah bersih dari najis.
Kotoran ayam juga boleh dijualbelikan. Telah terbentuk ijma' bahwasanya benda yang bermanfaat itu halal untuk dijualbelikan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Selasa, 2 Shafar 1444 / 30-8-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy