Header Ads

HUKUM MEMBATALKAN AKAD JUAL BELI

HUKUM MEMBATALKAN AKAD JUAL BELI



Pertanyaan :

Bismillah assalamualaikum syaikh ana mau tanya tentang jual beli sepeda motor,,ana punya sepeda motor ana jual sama fulan dengan harga 3,5 jt dengan kespakatan fulan bayar ana 2 jt dulu,,,sisa belakangan ana keadaan dia susah di cicilah,,berjalan nya waktu smpai 2 tahun ana minta janji kekurangan uang sepeda motor tadi,,trus fulan  bilang motor nya aku kembalikan jualah situ,,uang ku kembalikan sama aku kata fulan apakah ini termasuk goror syaikh atau dzolim padahal ana niat nya bantu ketika di tagi fulan seperti itu..apakah ana mersa di rugikan mohon pencerahan nya syaikh dalam syariat islam jazaakallahu khoiron syaikh.
--------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Setelah akad jual beli selesai diucapkan dengan saling ridha, tidak nampak adanya keterpaksaan di waktu itu, dan mereka telah berpisah dari majelis itu, maka motor tadi telah sah berpindah kepemilikan, sekalipun pembayaran belum lunas.
Jika si pembeli setelah itu mengembalikan motor itu secara sepihak, maka dia zhalim dan telah berbuat haram. Jika si penjual mengidzinkan itu dan merelakan pembatalan jual beli motor itu, maka penjual mendapatkan pahala besar di hari Kiamat. Namun jika si penjual tidak rela pada pembatalan, maka si pembeli haram untuk mengembalikan motor tadi dan membatalkan transaksi tadi sebiji dzarrahpun.
Apalagi si pembeli telah menikmati manfaat motor tadi selama dua tahun. Padahal seandainya motor itu dijual ke orang lain dua tahun yang lalu, boleh jadi si pembeli tidak rugi, dan si penghutang pertama tadi tidak terbebani.
Setiap tahun motor itu mengalami susut nilai, maka si penjual akan mengalami kerugian atas pembatalan tadi.

Si penghutang tadi wajib memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Jika dia tak mampu membayar sesuai waktunya, hendaknya si penjual memberikan kelonggaran lagi. Dan si penjual setiap hari setelah itu akan mendapatkan pahala bagaikan bersedekah dua kali lipat dari nilai hutang si pembeli.

Namun boleh mencari titik tengah jika si penjual meridhai itu (bukan dipaksa), yaitu:
Jika memang si pembeli ingin menyerahkan lagi motor itu ke penjual, akadnya adalah: dia menjual lagi ke si penjual (pihak pertama) dengan harga yang wajar.
Berapakah harga yang wajar?
Boleh dicari titik kesepakatannya, misalkan:
Motor tadi harga jual dua tahun yang lalu disepakati sebanyak rp 3.5 juta. Di tahun berikutnya dia mengalami susut nilai sebanyak 10 persen, maka harganya menjadi rp 3.150.000,00.
Pada tahun kedua dia mengalami susut nilai sebanyak 10 persennya lagi, sehingga harga jualnya menjadi rp 2.835.000,00.
Maka cukuplah si pihak yang pertama membeli lagi motor itu dari pihak kedua seharga rp 2.835.000,00 jika tahun kedua belum habis.
Jika penjualannya itu terjadi pada tahun ketiga, maka harga motornya adalah rp 2.551.500,00.

Ini adalah pendekatan dari sisi susut nilai.
Boleh juga kenyataanya motor itu dihargai lain sesuai kesepakatan bersama.

Itu dari sisi harga motor ketika memasuki tahun ketiga, yaitu rp 2551.500,00. Maka pihak pertama wajib membayar seharga itu jika memang rela membeli lagi motor itu dengan harga tadi.

Namun dari sisi lain, pihak kedua punya hutang sebanyak rp 1.5 juta (jika memang dulunya dia telah membayar sebanyak rp 2 juta, dari harga awal motor yaitu rp 3.5 juta).

Itu tetap menjadi beban hutang pihak kedua pada pihak pertama.
Jika memang pihak pertama rela membeli lagi motor tadi seharga rp 2.551.500,00, berarti cukuplah dia membayar ke pihak kedua sebanyak rp 1.051.500,00.

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.