HUKUM MEMGGABUNGKAN SHOLAT DHUHUR DAN ASAR DIWAKTU SORE HARI
HUKUM MEMGGABUNGKAN SHOLAT DHUHUR DAN ASAR DIWAKTU SORE HARI
Bismillah, Assalamu 'alaikum warohmatullahi wa barokatuh yaa syaikh. Afwan, jika menganggu waktunya. Ana iji bertanya :
"Apa hukumnya seseorang yang yang menggabungkan sholatnya di waktu ashar pd sore hari. Tpi masing2nya dia kerjakan dzuhur 4 roka'at dan ashar 4 rokaat. Dgn sengajah dia lakukan itu karena dalam bekerja sama orang...
Mohon penjelasannya yaa syaikh. Jazaakallahu khairon wa baarokallahu fiik.
------------------------Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy