Header Ads

HUKUM MENDOAKAN RAHMAT BAGI PELAKU MAKSIAT

HUKUM MENDOAKAN RAHMAT BAGI PELAKU MAKSIAT



بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركة

Afwan ya aba Abdurrahman
Ini pernyataan
Apakah kita boleh mendo'akan Rahmat untuk orang orang yang melakukan maksiat seperti orang meminum khamar dan orang yang pezina atau maksiat lainnya. ?
-------------------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Seorang Muslim berhak didoakan kebaikan dan jangan dilaknat karena Nabi صلى الله عليه وسلم melarang melaknat saudara kita karena hal itu akan membantu setan untuk mencelakakan dia.

Di antara doa kebaikan adalah doa rahmat.
Namun laknat (doa dijauhkan dari rahmat) itu boleh diucapkan bukan secara ta'yin, seperti laknatnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم terhadap pencuri, juga terhadap peminum khamr dll (secara umum dan hanya menyebutkan sifat), bukan terhadap orang perorang.

والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.