HUKUM MENG-AQIQAHI ANAK HASIL ZINA
HUKUM MENG-AQIQAHI ANAK HASIL ZINA
Pertanyaan :
assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
afwan yaa ustadz, idzin ada pertanyaan.
seorang penjual kambing dan paket aqiqah mendapatkan pesanan dari pembeli (seorang perempuan).
telah diketahui oleh penjual bahwasanya pembeli ingin merayakan aqiqah untuk anaknya yang telah dilahirkan.
dan penjual mengetahui bahwa anak dari pembeli tersebut adalah anak hasil dari zina dengan suaminya sebelum akad pernikahan.
apakah boleh bagi si penjual menerima pesanan aqiqah tersebut dalam keadaan ia mengetahui tentang aib si pembeli tersebut ?
jazaakallaahu khayran yaa ustadz
------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya anak tadi tetap anak kandung dari si perempuan tadi, maka si ibu itu sah untuk mengaqiqahi anaknya. Orang lain juga boleh mengaqiqahi anak itu dengan niat mewakili orang tuanya.
والله تعالى أعلم بالصواب
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy