Header Ads

HUKUM SEORANG LAKI² SHOLAT WAJIB DI RUMAH

HUKUM SEORANG LAKI² SHOLAT WAJIB DI RUMAH



Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ya syaikh..

afwan syaikh ana ingin bertanya, apakah seorang laki-laki yang sholat wajibnya dirumah saja, apakah bisa jatuh, atau memang bisa kafir ?

syukron, baarokallahu fiyk ya syaikh
--------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Sholatnya sah dan berpahala. Namun dia berdosa karena tidak menghadiri jamaah sholat di masjid. Jika dia ikut sholat jamaah di masjid maka nilai sholatnya dilipatgandakan mencapai 25 atau 27 derajat.
Adapun jika ada udzur syar'iy maka tidak berdosa, dan pahalanya sama dengan yang berjamaah di masjid.

Jika dia sering² mencukupkan diri sholat wajib di rumah saja tanpa udzur, maka dia akan terjatuh ke dalam kemunafikan. Semakin lama hal itu akan semakin memperkuat kemunafikan di dalam hatinya.

Dan jika itu terjadi maka keimanan akan semakin rusak, dan bukan mustahil suatu saat nanti akan menyebabkan dia terjerumus ke dalam kekufuran.

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.