Header Ads

HUKUM SHOLAT WANITA YANG KESEHARIANYA TIDAK MENUTUP AURAT / TIDAK BERHIJAB

HUKUM SHOLAT WANITA YANG KESEHARIANYA TIDAK MENUTUP AURAT /  TIDAK BERHIJAB



باسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

Afwan ya syaikh, mnyita waktu antum. ad titipan pertanyaan :
Apakah wanita yg  belum menutup aurat dgn hijab syar'i (kesehariannya blm menggunakan hijab), sholatnya diterima?
Dia juga belum berhijab dengan alasan karena belum bisa menjaga lisan dan sikapnya, Mohon Nasehatnya ya syaikh...

جزاكم الله خيرا
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖



(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy hafidzhahullah)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.