Header Ads

HUKUM SHOLATNYA MAKMUM YANG IMAMNYA LUPA DALAM KEADAAN JUNUB

HUKUM SHOLATNYA MAKMUM YANG IMAMNYA LUPA DALAM KEADAAN JUNUB



Pertanyaan :
afwan ya syaikh ad titipan pertanyaan :
Bgmn sholat ma'mum yg dmnnya Imamnya junub (setelah selang bbrp jam stlh sholat baru teringat) bgma sholat makmumnya..? Apakah sah?
جزاكم الله خيرا
-------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Jika makmum mengetahui junubnya imam, setelah selesainya shalat tadi, maka shalat makmum tetap sah, karena makmum berhukum sesuai dengan zhahir dari si imam bahwasanya si imam telah memenuhi syarat sah shalat. Dan berhukum secara zhahir adalah wajib dengan dalil² yang banyak, dengan kesepakatan para ulama.

Shalat makmum tetap sah, sedangkan shalat imam sendiri itulah yang belum sah. Demikianlah fatwa sejumlah ulama.

والله أعلم بالصواب.
-----------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.