NAZHOR AKHWAT TANPA WALI
NAZHOR AKHWAT TANPA WALI
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Ada titipan pertanyaan :
Antum coba tanyakan ini do
Ada seorang ikhwa sama akhwat mw nadzor,, tp org tua dan saudara" Nya jauh d kampung yg ada hanya Bibi dari ibu,, si ikhwa sdh meminta izin ke ortu si akhwat, dan ortu si akhwat sdh memberi idzin unk mereka nadzor..
Jd bgmn nadzor nya?! Apa boleh si akhwat di dampingi bibinya / suami bibinya?! Atau kan bgmn baiknya..
---------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Hendaknya si wanita pulang menemui walinya, kemudian si lelaki datang berkunjung ke wali tadi, sekalian si wali melihat dan berbicara lebih dekat dengan si lelaki, sambil si lelaki menazhor si wanita.
Jika si wanita tak ada duit untuk biaya pulang ke walinya, sebaiknya si lelaki membantu mengiriminya biaya untuk itu, untuk ta'awun dalam ketakwaan, dan sekaligus membuktikan keseriusannya dalam kesiapan menanggung nafkah wanita tadi dalam hidupnya, sekalian membantunya menaati Allah untuk menjadikan majelis nazhor tadi ada di tempat wali si wanita.
Intinya adalah:
Masih ada jalan untuk tidak menempuh cara maksiat.
Adapun jika wanita tadi tidak punya wali nasab, maka dalam nazhor tadi boleh saja wanita ditemani sejumlah keluarganya yang wanita.
والله تعالى أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy