HUKUM WASIAT SEBELUM WAFAT
HUKUM WASIAT SEBELUM WAFAT
Pertanyaan :
Bismillah....
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan akhy titipan pertanyaan teman untuk syaikh abu Fairuz.
Bagaimanakah hukum orang yg berwasiat sebelum wafatnya,apakah wadiat ini wajib di penuhi.
-------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Wasiat yang berupa kebaikan wajib ditunaikan. Wasiat menjelang kematian, Jika terkait dengan harta, maka tak boleh lebih dari sepertiga harta.
Jika wasiat tadi diucapkan dalam situasi sehat dan tidak ada tanda² akan mati dan sebagainya maka wajib juga ditunaikan selama tidak menzhalimi pihak lain.
والله تعالى أعلم بالصواب
--------------------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy