MENAWARKAN CERAI, APAKAH SUDAH JATUH TALAQ?
MENAWARKAN CERAI, APAKAH SUDAH JATUH TALAQ?
بسم الله
Afwan akhi ana mau minta tolong sampaikan pertanyaan ana kpd Asyaikh Abu Fairuz
Pertanyaan nya adalah Jika suami menawarkan bercerai kepada istri, apakah sudah jatuh hukum talaq itu?
Syukron katsiron jazakaLLAH khoiron
-------------
Sekedar penawaran? Itu belum jatuh talaq.
Sebagaimana Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم membacakan ayat² Al Ahzab kepada para istri beliau tentang apakah mereka menginginkan dunia sehingga dicerai dengan baik², ataukah tetap memilih Allah dan Rasul-Nya, sehingga tetap dipertahankan, maka tidaklah mereka terkena hukum talaq dari Nabi dengan semata² tawaran pilihan tadi.
والله تعالى أعلم بالصواب
--------------------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy