MASALAH BARANG TEMUAN
MASALAH BARANG TEMUAN
باسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah barang temuan berupa hp yang di taksir harganya tidak kurang dari 800.000 ini termasuk barang yang harus di umumkan selama setahun?
Dan apakah dalam masa setahun itu barang temuan tersebut tidak boleh di manfaatkan??
--------------------------وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, dia bukan benda murahan, orang yang kehilangan benda itu akan berusaha mencarinya, maka penemunya wajib untuk mengumumkannya.
Barang temuan yang wajib diumumkan itu sama dengan barang titipan, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa seidzin pemiliknya, dengan dalil² yang ma'ruf tentang itu.
Jika sudah mengumumkannya sesuai dengan yang disyariatkan selama setahun, ternyata pemiliknya tidak datang, maka bolehlah barang tadi dimiliki atau disedekahkan atau dimanfaatkan.
Jika suatu saat setelah itu ternyata pemiliknya datang, kita wajib mengembalikannya kepadanya dan mengganti rugi jika pemakaian tadi menyebabkan berkurangnya nilai barang itu. Kepemilikan seseorang terhadap suatu benda yang sah menjadi milik dia tidak batal dengan semata-mata berlalunya waktu.
Dengan demikian maka terkumpulkan makna dari dalil² yang terkait dengan masalah itu.
Adapun jika kita menjaganya dan tidak memanfaatkannya, lalu dia itu rusak atau berkurang nilainya atau hilang bukan karena kecerobohan kita, maka kita tidak terkena beban ganti rugi apa² pada si pemiliknya, sesuai dengan hukum pemelihara barang titipan.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Rabu, 12 Muharram 1444 / 10-8-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy