Header Ads

MEMUNJUNGKAN TAKARAN BERAS ZAKAT FITRI

MEMUNJUNGKAN TAKARAN BERAS ZAKAT FITRI



Bismillah, mau tanya ustadz, cara menakar beras dengan mud apakah memang harus dimunjungkan seperti digambar ini ?  jazaakumullohu khoiroon

afwan akhy, bisa tolong tanyakan ke ust abu fairuz
-----------------------

JAWABAN :
Tidak harus. Jika memang sudah mencapai 780 mili liter, maka sisanya atau kelebihannya adalah mustahab, tidak wajib,bernilai sedekah mustahabbah.

Kecuali jika mudd yang kita miliki belum mencapai 780 ml, namun kurang sedikit saja, maka kelebihannya itu sebagai bentuk kehati²an.

والله أعلم بالصواب.

-----------------------

( dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.