MENGIRIMKAN UANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN DAN DISEMBELIH DI NEGERI TERSEBUT
MENGIRIMKAN UANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN DAN DISEMBELIH DI NEGERI TERSEBUT
Pertanyaan :
Bolehkah seseorang mengirimkan uang seharga satu ekor hewan kurban kepada seseorang di negeri yang lain agar ia belikan hewan kurban yang disembelih di negeri orang tersebut?
جزاك الله خيرا وبورك
------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Ya itu boleh. Orang yang dikirimi uang tadi sebagaimana wakil dia untuk berkurban. Si wakil menduduki posisi orang yang menjadikan dirinya sebagai wakil.
والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy