Header Ads

MENGIRIMKAN UANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN DAN DISEMBELIH DI NEGERI TERSEBUT

MENGIRIMKAN UANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN DAN DISEMBELIH DI NEGERI TERSEBUT



Pertanyaan :

Bolehkah seseorang mengirimkan uang seharga satu ekor hewan kurban kepada seseorang di negeri yang lain agar ia belikan hewan kurban yang disembelih di negeri orang tersebut?

جزاك الله خيرا وبورك
------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Ya itu boleh. Orang yang dikirimi uang tadi sebagaimana wakil dia untuk berkurban. Si wakil menduduki posisi orang yang menjadikan dirinya sebagai wakil.

والله تعالى أعلم بالصواب
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.