Header Ads

MENTALAQ ISTRI KARENA MARAH

MENTALAQ ISTRI KARENA MARAH



Pertanyaan :

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
Semoga syaikh selalu dalam penjagaan Alloh تعالى dan semoga selau diberikan kemudahan dalam menebarkan sunnah,,

Pertanyaan ana: seseorang berniat untuk menceraikan istrinya dikarenakan istrinya sering menolak berhubungan badan dengan alasan tidak sesuai sunnah,,
Tatkala si suami tadi berselisih dengan orang tuanya mengenai sang istri, dikarenakan sang ayah tidak menginginkan perceraian itu terjadi,
Maka si suami itupun sangat marah dan mencerai istrinya dalam keadaan marah yang sangat tersebut, akan tetapi dia mengetahui apa yang dia ucapkan, namun dia tidak mampu menahan ucapannya, setelah ucapan tholak itu keluar, si suami itu pun sangat menyesali apa yang telah dia perbuat, karena hakikat dia masih sangat menyayangi istrinya tadi,,
Apakah keadaan seperti ini terjatuh thalaq ataukah tidak,,
Mohon penjelasannya ya syaikh,,
Karena ana takut bergelimang dalam dosa tanpa ana sadari.

جزاك الله خيرا
-------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Hampir semua talaq itu munculnya dalam keadaan marah. Namun yang terpandang adalah: apakah dia masih berakal ataukah tidak pada waktu mengucapkan kalimat talaq?
Jika masih berakal dan tidak dipaksa oleh orang lain, maka jatuhlah talaq satu, dan seterusnya.

Jika istri menolak berhubungan badan, sama saja dengan alasan syar'iy atau tidak syar'iy maka ucapkanlah padanya bahwasanya Antum perlu menambah satu istri lagi untuk memenuhi kebutuhan Antum, dan memang itu adalah salah satu hikmah diidzinkannya lelaki kawin lebih dari seorang wanita. Agar istri tadi menyadari bahwasanya dia memang belum mampu memenuhi kebutuhan sang suami.
Jika dia marah² pada suami dengan sebab itu, maka dia memang layak ditalaq.

Namun jika si istri meridhai hukum Allah, memaklumi keadaan suaminya tadi, sambil menyadari  kekurangan diri, maka dia adalah istri yang baik dan layak disayang dan jangan ditalaq.

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------

Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )


Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.