MISAL SAMPAI RAMADHAN TAHUN DEPAN BELUM BISA BAYAR FIDYAH, APAKAH JADI DOBEL?
MISAL SAMPAI RAMADHAN TAHUN DEPAN BELUM BISA BAYAR FIDYAH, APAKAH JADI DOBEL?
Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabaarokatuh
Misal sampai romadlon taun depan belum bisa bayar fidyah, apakah jadi dobel ?
Misalkan, taun ini ada 30hari puasa yg belum diqodlo / dibayar fidyahnya. Setelah lebaran, puasa bisa diqodlo tapi fidyah belum bisa dibayar karena keadaan ekonomi tadi, kalau sampai romadlon taun depan belum bisa bayar fidyah (yg 30hari), apakah menjadi 60hari yg harus dibayar fidyahnya?
-------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Sebagian fuqaha mengatakan demikian, namun hal itu tidak ada dalilnya. Allah ta'ala Maha Penyayang dan Maha Tahu tentang keadaan para hamba-Nya. Hutangnya tidak bertambah, maka pembayarannya juga hanya sesuai dengan banyaknya hari-hari yang ditinggalkan. Tiga puluh hari saja
Qadha dan fidyah itu dalam masalah puasa Ramadhan itu tidak pernah bersatu, menurut pendapat yang rajih, karena tidak ada dalil yang membebankan itu.
Itulah pendapat yang benar.
والله أعلم بالصواب.
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy