Header Ads

PEMBAGIAN WARIS DARI SUAMI ISTRI YANG MENINGGAL, TIDAK MENINGGALKAN ANAK DAN KEDUA ORANG TUA SUDAH MENINGGAL SEMUA

PEMBAGIAN WARIS DARI SUAMI ISTRI YANG MENINGGAL, TIDAK MENINGGALKAN ANAK DAN KEDUA ORANG TUA SUDAH MENINGGAL SEMUA



Assalamualaikum ustadz.
Mohon penjelasan terkait harta waris.
Sepasang suami isteri tidak punya anak dan sama sama punya penghasilan. Suami meninggal, sebelum harta waris suami dibagi si isteri meninggal pula. Mereka sudah sama sama tidak punya orang tua. Yang ada hanya saudara kandung 7 orang dari pihak laki laki dan 3 orang saudara kandung dari pihak perempuan. Bagaimana pembagian harta waris dari sepasang suami isteri yang sudah meninggal tersebut. Mohon penjelasan Ustadz, sebelumnya terima kasih, wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Pihak suami 6 orang laki2 1 orang perempuan. Pigak isteri 2 orabg perempuan 1 laki2. Semua seayah seibu kandung ustad.

Bismillah ada tetangga kita butuh jawaban pertanyaan ini akhiy,  kalau akhiy tau,  kasih ana yaa akhiy?!!, jazakallohu khairaa

Tetangga ana ini sangat2 membutuhkan jawaban ini akhi,  saudaranya ingin segera membagi harta waris
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Inilah jawaban tentang masalah warisan tadi.

والله الموفق إلى أقوم الطريق.

Download Pdf :


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy hafidzhahullah)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.