Header Ads

PENJELASAN JARH YANG SALAH DARI SEORANG ULAMA KE ULAMA LAIN

PENJELASAN JARH YANG SALAH DARI SEORANG ULAMA KE ULAMA LAIN



Pertanyaan :
Afwan, ada seseorang yang mengatakan :

"Jarh yang salah kaprah kadang dilakukan oleh seorang ulama bahkan sekelas imam. Semisal jarh dari muhammad bin yahya adz-dzuhli terhadap imam bukhori."
---------------------------

Jawab :
Itu baru betul. Jarh tidak diterima jika ketahuan ada qarinah kedengkian (seperti kasus Adz Dzuhli dengan Al Bukhariy) atau fanatisme madzhab (seperti kasus Ibnu Ma'in dengan Asy Syafi’iy), atau data baru yang lebih kuat yang tidak diketahui oleh si penjarh (seperti yang dijelaskan oleh Al Iraqiy dalam Ham'ul Hawami').
Ataupun sebab² yang lain sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam "Jami' Bayanil Ilm".

Tapi jika jarh tadi datang dari ahlinya yang tsiqah, dan dibangun di atas dalil² yang jelas dan kaidah² Salafiyyah, serta selamat dari faktor² pelemah macam tadi, maka itu adalah bagian dari kebenaran, dan kebenaran wajib untuk diterima dan diamalkan sesuai dengan konsekuensinya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Penanya :
Apakah berarti ini membenarkan kaidah "jarh jika maslahat dan jgn jarh jika mudhorot"?

Jawab :
Jika dia membawa ucapan dia tadi kepada masalah mashlahat dan madharrat, maka itu salah besar.

Tapi pembahasan yang ana maksudkan dari kasus² tadi dan kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al Iraqiy dan yang lainnya adalah: tepatnya poin² jarh tadi terhadap orang yang dijarh. Jika tepat (tuduhannya memang sesuai dengan keadaan orang yang dituduh) , maka wajib diterima, jika tidak tepat karena kenyataannya orang yang dijarh tadi tidak seperti yang di tuduhkan, maka jarh tadi tertolak.

Adapun tentang ucapan sebagian ulama yang terkait dengan maslahat dan madharrat, maka yang mereka sebutkan adalah: orang yang dihajer tadi memang pada asalnya layak dihajer (tuduhan terhadapnya sudah sesuai kenyataan, dan dia membangkang setelah hujjah tadi tegak padanya sehingga dia layak terkena dalil² wahyu dan ijma' tentang hajer), hanya saja jika hajer tadi menyebabkan dia bertambah lari, maka jangan dihajer.
Itulah sedikit gambaran yang disebutkan oleh para ulama yang mensyaratkan hajer harus menimbang maslahat dan madharrat.

والله تعالى أعلم بالصواب.
--------------------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.