PENJELASAN TENTANG HADITS PEMANFAATAN LAHAN TANA
PENJELASAN TENTANG HADITS PEMANFAATAN LAHAN TANAH
Pertanyaan :
Ada hadits dari jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim).
Maksudnya tak boleh bagi sewa tanah kita utk tanaman ke?
--------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Boleh disewakan, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dll, dan sebagaimana amalan Khulafaur Rasyidin dan jumhur Salaf.
Hadits tadi bukan sebagai batasan. Hadits tadi sekedar contoh pemanfaatan tanah agar tidak tersia². Yaitu: jika Antum tidak ingin memanfaatkan tanah tadi untuk mencari hasil duniawi, maka manfaatkanlah dia untuk mencari pahala Akhirat. Yang penting jangan dibiarkan tersia-sia.
Adapun larangan yang disebutkan dalam akhir hadits Jabir tadi, maka maksudnya adalah larangan menyewakan tanah dengan sistem jahiliyyah yang mengandung dharar (merugikan pihak lain), seperti yang dijelaskan oleh Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam "Tahdzib Sunan Abu Dawud".
والله تعالى أعلم بالصواب
--------------------------------
Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy