QISHAS ADALAH URUSAN WALIYYUL AMR
QISHAS ADALAH URUSAN WALIYYUL AMR
Pertanyaan :
Syaikhana, ingin bertanya: "Apa Hukumnya Seorang Laki2, Ayah dari Pasien, Memukul, menendang, menjambak Perawat Perempuan, karena Emosi/Marah karena tidak puas terhadap pelayanan kepada Anaknya; semisal keluarnya darah dari infus yang terlepas, padahal darah tersebut ditutup kembali oleh Perawat Perempuan tersebut?"
--------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
حسبنا الله ونعم الوكيل.
Itu haram dilakukan. Si pelaku bukan waliyyul amr. Bagaimana dia berhak melakukan itu?
Perkaranya belum diselidiki dengan cermat maka bagaimana dia langsung menentukan hukuman?
Kalaupun terbukti perawatnya bersalah, maka apakah hukumannya asal²an semacam tadi?
Kalaupun boleh ada qishash, siapakah si lelaki tadi sehingga berhak menegakkan qishash sendiri?
Al Allamah Al Qurthubiy رحمه الله di dalam tafsir beliau, beliau telah menukilkan ijma' bahwasanya tidak boleh menegakkan qishah kecuali waliyyul amr.
والله أعلم بالصواب.
-----------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy