Header Ads

STATUS GAJI PNS YANG TERUS MASUK MENGENDAP DI BANK PADAHAL SUDAH KELUAR DARI PNS

STATUS GAJI PNS YANG TERUS MASUK MENGENDAP DI BANK PADAHAL SUDAH KELUAR DARI PNS



Nama : -----
asal : ----
Bismillah. Afwan Ustadz semoga tdk mnganggu...

bagaimana  hukum status halal atau haram  uang gaji PNS yg beberapa tahun masih masuk gajinya padahal seorang PNS itu sudah tdk masuk kerja dan sudah berhenti mengundurkan diri ,tp gajinya masih masuk terus sampai ada SK pemberhentian kepegawaian nya. 

wajibkah dikeluarkan zakat harta nya krn sdh cukup nishabnya dan sdh 3 tahunan mengendap diBANK
klu memang haram utk dipakai sebaiknya disalurkan kemana? krn uang tersebut tdk bisa dikembalikan ke instansi tempat kerja PNS tersebut... jazakumullahu khoiran ats jawabannya
harap dijawab penting..
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )

Kamis, 16 Dzul Qo'dah 1443 / 16-6-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.