SUAMI ISTRI BERPISAH DENGAN ALASAN TIDAK MENAFKAHI SELAMA 6 TAHUN, APAKAH STATUS NYA SUDAH CERAI ?
SUAMI ISTRI BERPISAH DENGAN ALASAN TIDAK MENAFKAHI SELAMA 6 TAHUN, APAKAH STATUS NYA SUDAH CERAI ?
Assalamualaikum akhi..
Afwan..ada titipan pertanyaan,tolong tanyakan kepada Syaikhuna Abu Fairuz
Bagaimana hukumnya berpisah dengan alasan tidak menafkahi selama 6 tahun?
Jazaakumullaahu khayran wa baarakallaahu fiikum..
Apakah statusnya sudah dikatakan cerai?
-------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika sekedar pisah rumah, selama belum ada lafazh cerai (atau yang semakna dengan itu) dari suami maka mereka berdua masih suami istri.
Demikian pula selama belum ada lafazh khulu' (atau yang semakna dengan itu) dari istri, maka mereka berdua masih suami istri.
Hendaknya kedua belah pihak kembali berjumpa dan dengan ikhlas membicarakan langkah pasti untuk bahtera rumah tangga mereka: apakah melanjutkannya dengan menjalankan segala hak dan kewajiban kedua belah pihak,
Ataukah suami menceraikan istri secara ma'ruf dan resmi,
Ataukah istri menuntut khulu' secara ma'ruf dan diresmikan.
Peresmian bukan wajib, namun itu demi kemaslahatan mereka semua di kemudian hari, terutama saat berurusan dengan pemerintah dsb.
Jika masih sulit, maka hendaknya kedua belah pihak mengirimkan wakil untuk berunding.
والله تعالى أعلم بالصواب
--------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy