Warisan
jika adik lelaki dari si mati tidak ada, maka anak lelaki dari adik lelaki si mati boleh menerima sisa warisan tadi.
Jika anak perempuan si mati itu ada, maka cucu perempuan tidak mendapatkan bagian.
Setelah harta tadi dikurangi wasiat, maka sisanya adalah sebagai berikut:
Istri si mati mendapatkan 1/8.
Setiap anak perempuan si mati mendapatkan 1/3.
Berarti sama saja dengan: istri si mati mendapatkan 3/24.
Setiap anak perempuan si mati mendapatkan 8/24.
Berarti sisa akhir harta adalah 24/24 dikurangi (3/24 tambah 8/24 tambah 8/24), sama dengan 24/24 dikurangi 19/24, sama dengan 5/24.
Sisa akhir harta yang sebanyak 5/24 itu adalah hak ahli waris jenis lelaki yang nasabnya paling dekat dengan si mati.
والله تعالى أعلم بالصواب