Header Ads

APAKAH BOLEH WARISAN ITU DIBAGI - BAGI KETIKA ORANG TUA MASIH HIDUP

APAKAH BOLEH WARISAN ITU DIBAGI - BAGI KETIKA ORANG TUA MASIH HIDUP


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Pertanyaan :
Apakah boleh warisan itu dibagi² kepada anak² nya ketika dia masih hidup ?

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Kalau atas nama warisan, maka haram, karena warisan adalah yang menjadi pasti ketika orang yang meninggalkan harta tadi wafat.

Namun dia boleh memberikan nasihat dan menjelaskan gambaran perkiraan pada mereka saat dia masih hidup.

والله أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.