DOSA PEZINA SETELAH DIHUKUM DENGAN HUKUM PEMERINTAH
DOSA PEZINA SETELAH DIHUKUM DENGAN HUKUM PEMERINTAH
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pertanyaan :
Assalamualaikum syaikh maaf ana ingin nnyk ,apabila seseorang melakukan zina setelah mereka di hukum dengan hukum pemerintah, apakah seseorang tdi masih di tanggungan hukum allah?
Jazakumulloh khoiron.
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika hukum pemerintah tadi sudah sesuai dengan syariat, maka hakum tadi sudah menjadi penghapus untuk dosa besar tersebut.
Jika hukum pemerintah tadi masih kurang dari hukum Allah, maka pelaku zina tadi masih terancam hukuman Allah, jika dia tidak bertobat.
Jika dia bertobat sesuai dengan syarat2 sah tobat, maka bergembiralah karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy