Apakah hadits berikut shohih ?
Bismillah. Assalamu'alaikum... Apakah hadits berikut shohih ?
--------------------
Jawab :
Semoga si penulis faidah tadi juga telah menyumbangkan bantahan yang cukup untuk ini dan itu. Paling tidak hamba yang faqir ini telah menulis risalah² bantahan thd si doktor penghalal zina,
Dan juga risalah cukup tebal untuk membantah para penghalal riba, bukan diem diem bae.
Tidaklah si faqir ini terhalang dari melanjutkan penerjemahan bantahan dia thd penghalal riba kecuali karena disibukkan oleh tidak henti²nya keributan antar ikhwah dan karena sibuk memenuhi permintaan mereka untuk membuat Bantahan² terhadap kasus² yang banyak yang lain. Tidak semua orang se Nusantara diem² bae.
Adapun hadits yang ditanyakan tadi, dia itu lemah, karena dari riwayat Abdullah Bin Hanzhalah Al Ghasil dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan
sanad tadi keliru, karena bertentangan dengan sanad yang lebih kuat yang sama² diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad, dari jalur Abdullah bin Hanzhalah ibnur Rahib dari Ka'b Al Ahbar dari ucapan dia sendiri. Dan Ka'b Al Ahbar sering meriwayatkan berita² Israiliyyat.
Adapun riba, maka dia memang haram dan termasuk dari dosa sangat besar, berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah serta ijma' para ulama. Dan Barangsiapa menganggapnya halal maka dia itu murtad secara umum.
والله أعلم بالصواب.
--------------
( Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy