Faidah kesebelas (Disyariatkannya Hajr / Boikot Ahlu bid'ah) : agar keagungan agama ini nampak jelas
Faidah kesebelas (Disyariatkannya Hajr / Boikot Ahlu bid'ah) : agar keagungan agama ini nampak jelasUntuk pemesanan klik gambar
Syaikhul Islam رحمه الله berkata: “Sebagaimana ketiga orang yang tertinggal (dari perang Tabuk –pen) mereka itu lebih baik daripada mayoritas orang-orang yang mana hati-hati mereka tengah dilunakkan, mayoritas dari orang-orang tadi adalah para pemimpin yang ditaati di kabilah-kabilah mereka, sehingga kemaslahatan agama menuntut agar hati-hati mereka dilunakkan. Sedangkan ketiga orang tadi adalah dari kaum Mukminin, sementara kaum Mukminin selain mereka itu banyak, sehingga pemboikotan terhadap mereka itu akan menampakkan kemuliaan agama ini, dan menyucikan mereka dari dosa-dosa mereka.
Dan itu seperti situasi bahwasanya yang disyariatkan di dalam menghadapi musuh adalah: terkadang memerangi mereka, terkadang berdamai dengan mereka, dan terkadang mengambil jizyah. Itu semua sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan.”
(Selesai dari “Majmu’ul Fatawa”/28/hal. 206).
(Bersambung In syaa Allah)
-----------------------------
( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )
Jum'at 5 Rajab 1444 / 27-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy