Header Ads

HUKUM BERBICARA TENTANG STATUS ORANG TUA NABI ﷺ

HUKUM BERBICARA TENTANG STATUS ORANG TUA NABI ﷺ



Pertanyaan :
*Assalamu 'alaykum akhy.* Mohon sampaikan pertanyaan ana sama Syaikh Abu Fairuz, apa hukum berbicara tentang status kedua ortu Nabi shollallohu 'alayhi wa sallam? Apakah ada batasan yg dijelaskan oleh para ulama dlm pembicaraan tentangnya, ataukah boleh secara mutlak? Apakah memiliki faidah a/membawa mudhorot? Mohon penjelasannya ustadz...
--------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Kalau tujuannya adalah untuk menjelaskan kebenaran dan memperingatkan orang-orang yang malas ibadah dengan alasan bahwasanya dia pasti selamat karena masih menjadi anggota keluarga Nabi, maka tidak mengapa, sebagaimana diriwayatkannya hadits² tadi dalam Al Kutubus Sittah dll, dan sebagaimana penjelasan para ulama.

Adapun jika tujuannya adalah untuk mencela Nabi maka hal itu adalah haram. Dan amalan itu sesuai dengan niatnya.

والله أعلم بالصواب.
--------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.